TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Terkait dugaan adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum Lurah Paninggilan Utara, Thamrin, Inspektorat Kota Tangerang hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang telah memutuskan untuk menonjobkan lurah tersebut. Hal ini dilakukan untuk menjalani pemeriksaan di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang dan Inspektorat Kota Tangerang.
Namun berjalan dua pekan lebih Inspektorat dan BKPSDM Kota Tangerang masih belum dapat memutuskan ihwal sanksi yang akan diberikan.
Kepala Inspektorat Kota Tangerang, Dadi Budaeri mengeklaim hasil pemeriksaan atas Lurah Paninggilan Utara diperkirakan bakal dirilis pekan depan.
"Kami sudah bentuk tim gabungan BKPSDM dan Inspektorat, leader-nya di inspektorat, dan semoga dalam satu pekan hasil finalnya sudah ada," kata dia, Rabu (18/8/2021).
Namun demikian Dadi memastikan saat ini yang bersangkutan tidak diaktifkan sebagai lurah di wilayah tersebut atas dugaan pungli.
"Sementara yang bersangkutan dinonaktifkan sebagai lurah," sambung dia.
Dia menegaskan sanksi yang dapat diberikan atas tindakan lurah tersebut itu mulai dari penundaan kenaikan pangkat hingga pemecatan atau pemberhentian statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN).
"Sanksinya bisa sampai berat, kalau berat itu dari mulai penundaan kenaikan pangkat sampai pemberhentian (status Tamrin sebagai) ASN," sebutnya.
Namun begitu dirinya mengaku belum dapat menjelaskan hasil ihwal pemeriksaan yang telah dilakukan dua pekan ini.
"Memang ada indikasi praktik pungli. Tapi kami belum dapat menyimpulkan," tuntasnya.