Target hingga Denda Tilang Operasi Patuh Jaya 13-26 Juni 2022 (Twitter/@tmcpoldametro)

NEWS

Awas Keluar Duit! Simak 8 Target hingga Denda Tilang Operasi Patuh Jaya 13-26 Juni 2022

Minggu 12 Jun 2022, 16:30 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya akan melaksanakan Operasi Patuh Jaya mulai Senin (13/6/2022).

Penertiban ini akan diselenggarakan selama 14 hari ke depan.

Adapun wilayah yang termasuk dalam Operasi Patuh Jaya terdiri dari, DKI Jakarta, Depok, Tangerang Raya serta Bekasi.

Polda Metro Jaya pun telah memberi himbauan kepada masyarakat melalui laman Instagram resminya.

"Pelaksanaan Ops Kepolisian Patuh Jaya 2022 tanggal 13 sampai 26 Juni 2022," tulis akun @tmcpoldametro, Minggu (12/6/2022).

Dalam kegiatan ini, polisi telah merinci sasaran hingga besaran denda yang harus dibayar para pengendara yang melanggar Operasi Patuh Jaya 2022.

Wah, harus ekstra waspada nih!

Ada apa saja? Yuk, simak informasi selengkapnya.

1. Knalpot bising 

Pengendara yang memiliki knalpot bising atau tidak sesuai standar akan dijerat Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman denda maksimal Rp500.000.

2. Melawan arus

Tindakan melawan arus melanggar Pasal 287 UU LLAJ No.22 Tahun 2009 dengan ancaman sanksi maksimal Rp500.000.

3. Balap liar dan kebut-kebutan

Balap liar akan dikenai pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ sanksi kurungan setidaknya 1 bulan atau denda maksimal Rp3 juta.

4. Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan, khususnya bagi pelat hitam

Jika melanggar ini, anda akan dikenai Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana 1 bulan atau denda Rp250.000

5. Menggunakan telepon genggam saat berkendara

Memainkan handphone saat berkendara akan dijerat Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp750.000.

6. Tidak memakai sabuk pengaman

Pengendara roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman akan dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp250.000.

7. Tidak memakai helm SNI

Helm SNI juga wajib dipakai ya, jika tidak akan dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda Rp250.000.

8. Berboncengan dengan motor lebih dari 1 orang

Terakhir jika bisa dijerat Pasal 292 UU LLAJ dengan denda maksimal Rp250.000.

Nah, itu dia delapan sasaran hingga jumlah denda yang harus dibayarkan jika melanggar Operasi Patuh Jaya 2022, semoga bermanfaat ya.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

 

Tags:
Operasi Patuh Jaya 2022Polda Metro Jayabiaya tilangrazia

Administrator

Reporter

Administrator

Editor