ADVERTISEMENT

Letkol AS Perwira Menengah TNI AL Disersi 3 Bulan Ditangkap Puspom, Kasal: Hukum Pidana, Harus Diajukan ke Mahmil

Rabu, 8 Juni 2022 17:34 WIB

Share
Kasal Laksamana TNI Yudo Margono.
Kasal Laksamana TNI Yudo Margono.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono memastikan Letkol AS akan diproses pidana militer karena desersi selama 3 bulan. 

Kasal menegaskan,  segala bentuk pelanggaran yang dilakukan para prajurit akan ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. 

Hal itu ditegaskan Kasal, terkait adanya seorang perwira menengah TNI AL berpangkat Letkol berinisial AS ditangkap tim Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI karena desersi. 

"Jadi kita sesuai prosedur hukum saja. Karena dia melaksanakan desersi ya tentunya nanti akan diproses hukum pidana. Kalau desersi pasti proses hukum pidana," ucap Yudo di Mabesal Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (8/6/2022).  

TNI AL, kata Kasal,  akan menelisik lebih jauh apa alasan dan sudah berapa lama Letkol AS melakukan tindakan tersebut. Menurut dia, bila memang AS terbukti melakukan pelanggaran berat maka akan dipecat.

"Kalau memang dari proses memenuhi untuk dipecat karena melanggar etika, melanggar ketentuan dan merugikan citra Angkatan Laut dan tentunya sebagai prajurit," ucapnya.  

Dia menegaskan, saat ini kasus pelanggaran hukum yang melibatkan prajurit TNI tidak ada lagi yang ditutup-tutupi. Kasus ini, kata Yudo, akan segera diserahkan ke Mahkamah Militer (Mahmil).  

"Saya kira prajurit lain sudah tahu bahwa sekarang ini tidak ada yang ditutup-tutupi. bahwa prajurit salah, melanggar pidana ya kita lihat pelanggarannya. Kalau yang Semarang ini sudah desersi berarti melanggar ketentuan hukum pidana militer sehingga harus diajukan ke Mahmil," katanya.

Untuk diketahui, Letkol AS diamankan dari sebuah rumah di Getasan, Kapupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (7/6/2022) lalu. Letkol AS tak berkutik saat petugas menciduknya setelah 3 bulan keluar dari satuan. 

Dia pun langsung dibawa ke Lantanamal V Surabaya untuk diperiksa dan diproses ke persidangan. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT