JAKARTA, POSKOTA. CO.ID - Oditurat Militer Tinggi II Jakarta tetap menuntut hukuman penjara seumur hidup bagi Kolonel Inf Priyanto, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg, Handi Saputra dan Salsabila.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang beragendakan pembacaan replik pada Selasa (17/5/2022) di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.
Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan kesimpulan tim penasihat hukum Priyanto dalam pleidoinya keliru.
Sebab, Oditur Militer dalam menyusun dakwaan dan tuntutan merujuk pada fakta dalam persidangan.
"Kami pastikan bahwa kesimpulan tim ph tersebut adalah keliru," ungkap Wirdel kepada wartawan, Selasa (17/5/2022).
Lebih lanjut, Oditur Militer menyebut jika dalam pleidoi yang disusun tim penasihat hukum Priyanto ada pernyataan dan kesimpulan yang tidak konsisten.
"Maka Oditur Militer Tinggi dapat menarik kesimpulan bahwa pleidoi ini disusun secara kurang hati-hati karena terdapat pernyataan dan kesimpulam yang tidak konsisten," jelas Wirdel.
Wirdel menjelaskan bentuk ketidakkonsistenan dalam pleidoi yang disusun tim penasihat hukum Priyanto.
Pertama, penasihat hukum menyampaikan jika Priyanto menyangkal keterangan saksi 4 hingga 12 yang mengatakan bahwa korban Handi Saputra masih hidup usai mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Nagreg, Jawa Barat.
Namun, fakta yuridis menyatakan hanya saksi empat sampai tujuh saja yang menyatakan Handi masih hidup di tempat kejadian kecelakaan.
Kemudian dalam pleidoi di halaman 33, lanjut Wirdel, juga memohon pada majelis hakim untuk menyatakan Priyanto tiak bersalah sebagaimana Pasal 340 KUHP dan Pasal 328 KUHP. Hanya saja, penasihat hukum tidak menyebutkan soal Pasal 181 KUHP.
"Sehingga dengan uraian teesebut di atas, Oditur Militer Tinggi berpendapat tidak ada kekeliruan dalam pembuktian unsur dan penerapan hukum dalam tuntutan kami, sehingga Oditur Militer Tinggi tetap pada tuntutan yang dibacakan pada hari kamis tanggal 21 April 2022," tegasnya.
Dikabarkan sebelumnya, dalam sidang beragendakan pembacaan pleidoi, penasihat hukum Kolonel Priyanto menolak dakwaan Oditur Militer Tinggi pasal primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 328 tentang Penculikan.
"Menyatakan bahwa terdakwa Kolonel Inf Priyanto tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Oditur Militer Tinggi pada dakwaan kesatu primer Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP," ucap satu penasihat hukum, Letda Chk Aleksander Sitepu saat membacakan pleidoi di ruang sidang, Selasa (10/5/2022).
Oleh karena itu, penasihat hukum terdakwa dalam pleidoinya meminta majelis hakim untuk melepas terdakwa dari jerat dua pasal itu.
"Membebaskan terdakwa Kolonel Inf Priyanto dari segala dakwaan dan tuntutan pada dakwaan ke satu primer dan dakwaan alternatif pertama atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum pada dakwaan kesatu primer dan dakwaan alternatif pertama," ungkap Aleksander. (Ardhi)