JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg, Kolonel Infanteri Priyanto membali menjalani persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, hari ini, Selasa 24 Mei 2022.
Adapun agenda sidang yang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB yakni pembacaan duplik oleh pihak terdakwa.
Hal tersebut disampaikan Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy.
"(Hari ini) agendanya duplik," ungkap Wirdel kepada wartawan, Selasa 24 Mei 2022.
Dikabarkan sebelumnya, Oditurat Militer Tinggi II Jakarta tetap menuntut hukuman penjara seumur hidup bagi Kolonel Inf Priyanto, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg, Handi Saputra dan Salsabila.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang beragendakan pembacaan replik di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa 17 Mei 2022.
Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan kesimpulan tim penasihat hukum Priyanto dalam pleidoinya keliru.
Sebab, Oditur Militer dalam menyusun dakwaan dan tuntutan merujuk pada fakta dalam persidangan.
"Kami pastikan bahwa kesimpulan tim PH tersebut adalah keliru," ungkap Wirdel kepada wartawan, Selasa 17 Mei 2022.
Lebih lanjut, Oditur Militer menyebut jika dalam pleidoi yang disusun tim penasihat hukum Priyanto ada pernyataan dan kesimpulan yang tidak konsisten.
"Maka Oditur Militer Tinggi dapat menarik kesimpulan bahwa pleidoi ini disusun secara kurang hati-hati karena terdapat pernyataan dan kesimpulam yang tidak konsisten," jelas Wirdel.