ADVERTISEMENT

Disersi Pelaku Penganiayaan Tetangganya Sendiri di Kapuk Tidak Ditahan, Polisi Berikan Penjelasan Seperti Ini

Minggu, 27 Februari 2022 16:05 WIB

Share
Ilustrasi kekerasan. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)
Ilustrasi kekerasan. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Meski telah ditetapkan tersangka, pecatan polisi yang melakukan pemukulan kepada warga Kapuk, Yuda Syahputra tidak dilakukan penahanan.

Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, Iptu Rahmat menjelaskan alasan polisi tidak melakukan penahanan karena tersangka kooperatif.

"Kita setiap perkara bukan berarti semua sitaan. Jadi kita lihat subjektifnya (tersangka) kooperatif," ujarnya kepada poskota saat dikonfirmasi, Minggu (27/2/2022).

Meski demikian, Rahmat memastikan kasus tersebut akan terus berlanjut. Saat ini polisi hanya tinggal menunggu berkas yang akan dikirimkan ke kejaksaan.

"Berkas tetap kita lanjutkan, nanti pada saatnya tahap dua permohonan dari kejaksaan nanti kita kirim," paparnya.

 

Sebelumnya, polisi pastikan pelaku penganiayaan pecatan polisi yang melakukan penganiayaan kepada warga Kapuk Yuda Saputra (35) telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah (jadi tersangka)," kata Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Rahmat saat dikonfirmasi, Kamis (24/2/2022)

Rahmat memastikan saat ini proses pemberkasan saat ini sedang berlangsung. Pihaknya juga sudah memeriksa tersangka.

"Sekarang polisi sudah bekerja, pemeriksaan tersangka udah tinggal pemberkasan ga ada masalah," tegasnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT