Daftar Titik Baru Ganjil Genap di DKI Jakarta Mulai 13 Juni, Kena Tilang Denda Rp 500 Ribu

Selasa, 31 Mei 2022 09:14 WIB

Share
Titik bari ganjil genap Jakarta. (Poskota/Yono)
Titik bari ganjil genap Jakarta. (Poskota/Yono)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan akan memperluas pemberlakuan sistem ganjil genap (gage) di ruas jalan DKI Jakarta.

Dengan penambahan 13 titik baru ini, menambah total 26 ruas jalan penerapan gage.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Yogo, menjelaskan, kepolisian bersama Dinas Perhubungan akan menjalankan sosialisasi ganjil genap kepada para pengendara.

"Uji coba dalam arti ketika ada pelanggaran di 13 kawasan baru tidak langsung kita tilang, namun diberikan teguran,: ujar Sambodo dalam keterangan resminya, Senin (30/5/2022).

Sosialisasi ini akan dilakukan pada 6-12 Juni 2022 mendatang, sementara penindakan gage sendiri dilaksanakan mulai 13 Juni 2022.

Menurut Sambodo, penindakan 13 ruas jalan lama akan diberlakukan seperti biasa, yakni lewat sistem kamera Eletronik Traffic Law Enforcement (ETLE).

Sedangkan, untuk penambahan 13 ruas baru ini nantina akan dilakukan secara manual.

Untuk diketahui, penerapan gage di 26 ruas jalan tersebut akan berlaku selama Senin hingga Jumat, mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Seperti yang tertera dalam pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan sanksi tilang dan denda maksimal Rp500.000.

Lantas, mana saja titik ganjil genap di Jakarta? Berikut informasinya.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar