Catat Ya! Mulai Hari Polisi Terapkan Gage di 13 Ruas Jalan Jakarta, Ini Lokasinya

Senin, 9 Mei 2022 10:41 WIB

Share
Ilustrasi pemberlakuan gage di Jakarta. (foto: poskota/angga)
Ilustrasi pemberlakuan gage di Jakarta. (foto: poskota/angga)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya kembali memberlakukan penerapan ganjil genap (gage) di ruas Jalan dalam kota Jakarta bersamaan dengan berakhirnya masa libur lebaran mulai hari ini, Senin 9 Mei 2022.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, hari ini pihaknya akan kembali memberlakukan gage di 13 ruas Jalan di Jakarta.

"Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, besok gage dalam kota mulai berlaku seperti biasa," kata Sambodo dalam keterangannya.

Kebijakan itu, jelas Sambodo, berlaku pada hari Senin sampai Jum'at yang dimulai dalam dua sesi, yakni sesi pagi pada pukul 06.00 - 10.00 WIB dan sesi sore pada pukul 16.00 - 21.00 WIB.

"Pada hari Sabtu, Minggu, serta Hari Libur Nasional pembatasan gage tidak diberlakukan," ujar Sambodo.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya meniadakan pemberlakuan kebijakan gage di masa libur Lebaran 2022 ini.

Kebijakan tersebut, diambil dengan didasari pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Ganji Genap, yang menyatakan gage tidak berlaku pada hari Sabtu - Minggu dan hari libur nasional.

Adapun13ruasjalanyangmenerapkankebijakangagediJakarta meliputi:

1. Jalan Sudirman;

2. Jalan MH. Thamrin;

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar