ADVERTISEMENT
Senin, 6 Juni 2022 12:43 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kebijakan ganjil genap (gage) bagi kendaraan roda empat kembali diberlakukan di sejumlah ruas jalan di wilayah DKI Jakarta.
Tidak hanya di 13 ruas jalan, pada Senin (6/6/2022) sebanyak total 25 ruas jalan mulai diterapkan kebijakan gage tersebut.
Salah satu lokasi yang menerapkan gage yakni di Jalan Tomang Raya dan di Jalan S. Parman, Jakartq Barat.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Maulana Jali Karepesina, mengatakan untuk ruas Jalan Tomang Raya dan Jalan S. Parman diberlakukan sistem gage dengan sanksi tilang bagi pelanggar.
"Jalan Tomang Raya maupun yang melintasi Jalan S. Parman berlaku seperti biasa," kata Maulana saat dikonfirmasi, Senin.
Maulana mengatakan, dua ruas jalan tersebut merupakan ruas jalan yang sudah lama diberlakukan gage.
Dia menyebut, beberapa ruas jalan yang termasuk dalam 12 ruas jalan perluasan gage, masih dalam bentuk sosialisasi.
"Yang kawasan perluasan baru, sanksinya masih dilakukan teguran saja, tapi yang di lokasi ganjil genap sebelumnya, itu berjalan seperti biasa," jelas Maulana.
Berdasarkan datang yang diterima Poskota, ada sebanyak 48 pengendara roda empat di Jalan Gajah Mada, yang mendapat teguran.
"Di Jalan Hayam Wuruk ada sebanyak 32 kendaraan kita beri teguran dan di Jalan Pintu Besar Selatan 42 kendaraan kita berikan teguran" beber Maulana.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT