ADVERTISEMENT

Alamak! 10 Pejabat Pemkot Banjarnegara Dipanggil dan Diperiksa KPK, Fikri Ali: Saksi Kasus TPPU

Senin, 6 Juni 2022 12:32 WIB

Share
Plt. Juru bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: Tangkapan layar YouTube KPK RI)
Plt. Juru bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: Tangkapan layar YouTube KPK RI)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 10 orang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono (BS).

"Hari ini, pemeriksaan saksi TPPU di Pemerintahan Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018 untuk tersangka BS. Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Purwokerto," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Sepuluh saksi tersebut, yakni Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Banjarnegara Dwi Suryanto, Kepala Bidang Hortikultura dan Perkebunan Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Banjarnegara/kelompok kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa tahun 2003-2018 Erwin Indriatmoko, PNS/ULP Kabupaten Banjarnegara Nur Sholeh.

Berikutnya, staf umum di Bumi Redjo Group Afton Saefudin serta enam pihak swasta masing-masing Rahmanto Hery Widodo, Wasilah Wati, Januar Dia Permana, Boedi Warman, Kevin Adimas Halimawan, dan Edi Taufik Yusuf.

 

KPK sebelumnya telah menetapkan Budhi sebagai tersangka dugaan TPPU, yang merupakan pengembangan dari kasus korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

Dalam kasus itu, diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi diantaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak.
 
KPK juga telah menyita aset senilai Rp10 miliar yang diduga milik tersangka Budhi dalam kasus pencucian uang tersebut.(tri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT