ADVERTISEMENT

Duh! Pegawai Non ASN Resmi Dihapus, Tenaga Honorer Pandeglang: Nasib Kami Bagaimana

Senin, 6 Juni 2022 12:10 WIB

Share
Gedung Kantor Menteri PANRB, di Jakarta. (foto: kemenpan RB).
Gedung Kantor Menteri PANRB, di Jakarta. (foto: kemenpan RB).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PANDEGLANG,  POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Pusat melalui Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI, resmi menghapuskan tenaga honorer di lingkungan Pemerintahan. 

Bahkan, perintah penghapusan tenaga honorer tersebut sudah disampaikan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan Kementerian/Lembaga Instansi Pusat dan Instansi Daerah. 

Salah satunya Pemerintah Daerah (Pemda) Pandeglang sudah menerima surat dari Menpan RB dengan nomor surat B/185/M.SM.02.03/2022, tertanggal 31 Mei 2022, Perihal status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

Dalam surat itu, PPK selain diminta melakukan pemetaan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon ASN dan PPPK. 

PPK juga diminta menghapuskan jenis kepegawaian selain ASN dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawain non-ASN. 

Menpan RB memberikan batas waktu untuk menyelesaikan hal tersebut sampai pada 28 Nopember 2023 mendatang. 

Menanggapi kebijakan tersebut, salah seorang tenaga honorer di salah satu lembaga pendidikan di Kabupaten Pandeglang, Mulyadi mengeluh atas adanya kebijakan penghapusan tenaga honorer atau pegawai non ASN tersebut.

Ia mengaku, nasibnya ke depan bagaimana setelah beberapa tahun mengabdi di dunia pendidikan dengan status kepegawaian tenaga honorer.

"Saya memang belum melihat dan belum mengkaji isi suratnya. Tapi informasinya sudah diketuk palu jika honorer akan dihapuskan," katanya, Senin (6/6/2022).

Ia pun berharap, ada kebijakan lain dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang atas nasib para honorer tersebut. Jangan sampai ketika jasa dan pengabdian yang sudah dijalankan bertahun tahun, ia dan honorer lainnya dibuang begitu saja.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT