Operasi Patuh Jaya 2021 Dinyatakan Berakhir, Hampir 8 Ribu Pengendara di Tangerang Ditilang

Rabu 06 Okt 2021, 12:07 WIB
Anggota Satlantas Polres Metro Tangerang Kota saat memberikan tindakan pada pengendara yang melanggar. (Foto/ist)

Anggota Satlantas Polres Metro Tangerang Kota saat memberikan tindakan pada pengendara yang melanggar. (Foto/ist)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 7.856 pengendara di Kota Tangerang ditilang selama Operasi Patuh Jaya.

Diketahui, Operasi Patuh Jaya dilaksanakan pada 20 September sampai 3 Oktober 2021 lalu.

Wakasatlantas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Mbarep Susilo mengatakan, sebagian besar dari jumlah di atas didominasi oleh sepeda motor. 

Total ada 5.692 kendaraan roda dua yang ditilang saat Operasi Patuh Jaya. 

"Yang juga banyak ditindak itu mobil sedan sebanyak 951 pengendara. Lalu 787 pengendara mini bus, 80 pengendara pikap. Kemudian 50 pengendara truk, 16 pengendara taksi, 10 pengendara angkot," katanya, Rabu (6/10/2021).

Mbarep mengatakan, tilang dilakukan dengan cara penyitaan surat kendaraan bermotornya seperti SIM dan STNK. 

"7.856 pengendara itu SIM yang ditindak ada 2.560. Kalau STNK ada 5.026," ujarnya.

Ia menuturkan, jenis pelanggaran terbanyak adalah penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar. Dari catatan yang diperoleh, ada 1.158 pengguna knalpot tak sesuai standar ditindak kepolisian. 

Kemudian, penindakan lain juga dilakukan terhadap 993 pengendara melawan arus, 909 pengendara tak memiliki surat lengkap, 840 pengendara tak menggunakan pelat nomor standar, 654 pengendara tak menggunakan helm, dan lainnya. 

"Nah, dari 7.856 pengendara itu, 3.533 orang pekerja swasta, 1643 mahasiswa, 1.137 pelajar, 802 sopir, dan lain-lain," jelasnya. 

Mbarep menambahkan, selain memberikan tilang, pihaknya juga memberikan teguran kepada para pelanggar.

Berita Terkait

News Update