ADVERTISEMENT

Polda Metro Jaya Tangkap Dua Orang Tersangka Khilafatul Muslimin di Bekasi dan Medan

Minggu, 12 Juni 2022 15:29 WIB

Share
Tersangka Khilafatul Muslimin ditangkap Polda Metro Jaya. (zendy)
Tersangka Khilafatul Muslimin ditangkap Polda Metro Jaya. (zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

 

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap kembali dua orang tersangka yang diduga tergabung dalam Organisasi Masyarakat (Ormas) Khilafatul Muslimin.

Dua orang tersangka itu diciduk di dua wilayah yang berbeda pada Sabtu (11/6/2022).

Keduanya ditangkap di kawasan Kota Medan, Sumatera Utara dan Kota Bekasi, Jawa Barat.

Informasi penangkapan kedua tersangka Khilafatul Muslimin dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

"Benar semalam penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka di Medan dan Bekasi. Keduanya disinyalir sebagai Petinggi Ormas Khilafatul Muslimin yang berperan sentral dalam pergerakan dan penyebaran ideologi organisasi," kata Zulpan dalam keterangannya, Minggu (12/6/2022).

Berdasarkan pantauan Poskota.co.id, Kedua tersangka tersebut tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.40 WIB.

"Nanti kita rilis jam 15.30 WIB ya di Humas," kata Zulpan.

Kedua tersangka saat tiba di Polda Metro Jaya langsung dibawa masuk kedalam Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Kedua tersangka itu tampak mengenakan pakaian langsung muslim dengan dilengkapi peci berawarna putih.

Dengan pengawalan ketat, keduanya tampak tersenyum saat dikawal polisi setelah turun dari sebuah bus milik Polri.

Kemudian, informasi lebih jelasnya nanti akan dirilis di gedung Humas Polda Metro Jaya pukul 15.30 WIB.

Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut, tim gabungan Kepolisian, berhasil menangkap empat orang yang disebut-sebut sebagai sosok pemimpin dalam organisasi Khilafatul Muslimin di wilayah Lampung dan Jawa Tengah pada beberapa hari belakangan.

Dalam giat penangkapan yang dilakukan pihaknya di dua wilayah berbeda tersebut, empat orang yang ditangkap dengan inisial AQB, GZ, DS, dan AS kini statusnya telah dinaikan menjadi tersangka oleh Kepolisian.

"Modus yang mereka lakukan di Jawa Tengah, yakni menyelenggarakan kegiatan konvoi kendaraan sepeda motor dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat, serta nasihat dan imbauan yang diduga memuat berita bohong atau belum pasti, yang menyebabkan keonaran di masyarakat serta berpotensi makar," kata Dedi.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT