ADVERTISEMENT

542 Pengendara Motor Knalpot Bising Ditilang Selama Operasi Patuh Jaya 2021 di Tangerang

Rabu, 6 Oktober 2021 13:06 WIB

Share
Seorang pengendara motor ditindak karen menggunakan knalpot bising. (Foto/ ist)
Seorang pengendara motor ditindak karen menggunakan knalpot bising. (Foto/ ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 542 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bising di Kota Tangerang ditilang. 

Ratusan kendaraan roda dua tersebut terjaring Operasi Patuh Jaya yang dilaksanakan selama dua pekan dari 20 September sampai 3 Oktober 2021. 

"Jumlah penindakan pelanggaran khusus knalpot bising ada 542," ujar KBO Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, Iptu Suprayitno, Rabu (6/10).

Selain menggunakan knalpot bising, ditemuka juga pelanggaran lain seperti penggunaan rotator atau strobo yang tidak sesuai peruntukannya. 

Kemudian, Satlantas Polres Metro Tangerang Kota juga melakukan tilang kepada kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai standar kepolisian. 

"Rotator atau strobo bukan peruntukannya ada 38 kendaraan, kemudian TNKB tidak sesuai ketentuan sebanyak 431. Total 1011," ujarnya.

Sebelumnya, sebanyak 7.856 pengendara di Kota Tangerang mendapat tilang selama Operasi Patuh Jaya.

Diketahui, Operasi Patuh Jaya dilaksanakan pada 20 September sampai 3 Oktober 2021 lalu.

Wakasatlantas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Mbarep Susilo mengatakan, sebagian besar dari jumlah di atas didominasi oleh sepeda motor. (Kontributor Tangerang / Veronica Prasetio)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT