Koalisi Seni

Nasional

Pekerjaan Rumah Belum Usai Pasca UU Pemajuan Kebudayaan Disahkan

Selasa 31 Mei 2022, 20:00 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ada kebijakan baru yang menggembirakan sejak lima tahun disahkannya Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan.

Seperti Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021, Peraturan Mendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022, dan dibentuknya dana perwalian kebudayaan yang dinamai Dana Indonesiana.

Koalisi Seni optimis percepatan pemajuan kebudayaan dapat dilakukan di masa mendatang dengan terbitnya berbagai kebijakan baru.

Walau begitu masih ada pekerjaan rumah untuk segera diselesaikan.

“Masih ada tiga pekerjaan rumah untuk segera diselesaikan. Terutama pada penetapan Strategi Kebudayaan yang sejak 2018 belum juga dilakukan oleh Presiden Joko Widodo,” kata Manajer Advokasi Koalisi Seni Hafez Gumay pada Mei ini dalam Webinar tentang Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan.

Koalisi Seni mengidentifikasi setidaknya tiga pekerjaan rumah terkait Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan yang masih belum berhasil diselesaikan Pemerintah.  

Pertama, Presiden Joko Widodo hingga hari ini belum juga menetapkan dokumen Strategi Kebudayaan yang telah diserahkan kepadanya sejak 2018.

Kedua, belum ditetapkannya hal ini berakibat pada Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK) sehingga tidak dapat dimulai penyusunannya. Sebab Strategi Kebudayaan merupakan prasyarat wajib penyusunan RIPK.

Ketiga, Pemerintah juga masih harus menyusun satu peraturan turunan amanat Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan yang tersisa. Yaitu Penyusunan Peraturan Menteri tentang Izin Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan Oleh Industri Besar dan Pihak Asing.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek Fitra Arda menanggapi paparan Hafez Gumay.

Dia menginformasikan bahwa Raperpres Strategi Kebudayaan sempat tertunda karena menunggu proses perbaikan oleh Sekretariat Negara dan saat ini sedang dalam tahap permintaan paraf para menteri terkait.

Dia juga menerangkan soal Dana Indonesiana.

“Saat ini sudah ada 3753 proposal yang masuk untuk penggunaan Dana Indonesiana. Menurut saya memang perlu sosialisasi lebih ke seluruh penjuru Indonesia mengenai tata cara pengajuannya sehingga Dana Indonesiana bisa diakses secara lebih merata karena kami melihat masih ada kesenjangan di sana. Pendampingan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan komunitas di daerah tentu jadi penting guna menanggulangi masalah ini.”

Fitra Arda berharap Pemerintah dapat segera meningkatkan anggaran Dana Indonesiana dari Rp 3 triliun menjadi Rp 5 triliun sebagaimana janji Presiden Joko Widodo.

Direktur Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IIII Kemendagri Budiono Subambang menuturkan soal kendala sinkronisasi antar pemerintah daerah.

Dia menyatakan bahwa baru terdapat tujuh provinsi yang sudah memiliki Dinas Kebudayaan yang berdiri sendiri.

“Seperti yang diketahui bersama, bahwa di tingkat provinsi hanya terdapat tujuh Dinas Kebudayaan yang berdiri sendiri. Selebihnya masih digabung dengan urusan pemerintahan lain seperti pendidikan maupun pariwisata. Tipologi dinas ini akan menentukan beban alokasi anggaran yang tersedia. Tentu saja ketika digabung maka anggaran untuk pemajuan kebudayaan akan semakin berkurang.”

Budiono lebih lanjut menyatakan bahwa pihaknya sudah memiliki mekanisme pengawasan guna memastikan keselarasan dokumen kebijakan, perencanaan, dan anggaran Pemerintah Daerah terkait pemajuan kebudayaan.

Harapannya program ke depan dan anggaran Pemerintah Daerah dapat selaras dengan dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) yang telah disusun.

Webinar tak hanya mendorong pemerintah untuk mempercepat koordinasinya. Namun mengajak para pegiat seni untuk terlibat aktif dalam mengawal implementasi Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan.

Publik kini dapat dengan mudah mengakses dokumen PPKD baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota guna mengawal penerapannya di daerah masing-masing melalui peluncuran fitur baru di situs pemajuankebudayaan.id.

Marintan Sirait, pegiat seni budaya dan anggota Koalisi Seni, juga menekankan pentingnya keterlibatan generasi muda.

“Salah satu aset terpenting dari kebudayaan itu adalah generasi mendatang dan hendaknya generasi mendatang itu tidak hanya menjadi objek tetapi harus menjadi subjek, sehingga keterlibatannya dalam perencanaan itu harus ada,” ucapnya.

Koalisi Seni akan terus berkomitmen memastikan manfaat pemajuan kebudayaan dapat dinikmati secara merata oleh berbagai kelompok di seluruh daerah Indonesia. Terutama kelompok rentan.

“Kami bisa pastikan, Koalisi Seni akan terus ada di garda terdepan untuk mengawal implementasi Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan karena tugas memastikan pemajuan kebudayaan berjalan efektif bukan hanya milik Pemerintah tetapi juga masyarakat,” ujar Wakil Ketua Pengurus Koalisi Seni Kartika Jahja. ***

Tags:
Dana IndonesianaStrategi KebudayaanUndang-Undang Pemajuan Kebudayaanseni budayaKoalisi Seni

Reporter

Administrator

Editor