JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Yellow Notice Polri ke Interpol merupakan bentuk kehadiran negara.
Keterangan ini disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan.
"Ini bagian dari negara hadir untuk menolong, melayani dan melindungi masyarakatnya di negara lain," katanya di Jakarta pada Sabtu (28/5/2022) seperti dikutip dari Antara.
Yellow Notice merupakan permohonan kepada lembaga kepolisian di seluruh dunia.
Lemkapi menyambut baik upaya Polri mengirimkan Yellow Notice untuk meminta bantuan mencari anak pertama Ridwan Kamil, Emmeril Khan Mumtadz atau Eril, yang sampai saat ini belum diketahui keberadaannya
"Kita harapkan kepolisian internasional memberikan bantuan mencari Eril," kata mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini.
Menurut Edi Hasibuan, Yellow Notice dalam hal ini merupakan permintaan untuk membantu mencari orang hilang kepada seluruh anggota Interpol.
Emmeril Khan Mumtadz atau Eril sebelumnya hilang terbawa arus saat sedang berenang di Sungai Aaree Bern Swiss pada 26 Mei 2022.
Korban berada di Swiss bersama keluarga Ridwan Kamil lainnya karena dia sedang mencari tempat melanjutkan sekolah sarjana strata 2.
Ridwan Kamil yang sedang tugas dinas di Inggris langsung menyusul ke Swiss.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Presetyo menyebutkan Polri telah mengambil langkah-langkah setelah menerima informasi musibah tersebut. Seperti meminta diterbitkannya Yellow Notice untuk pencarian orang hilang.
Polri juga memantau perkembangan pencarian hilangnya anak Ridwan Kamil lewat kerja sama dengan kepolisian Swiss.
Penerbitan Yellow Notice dilakukan Sekretariat Jenderal Interpol di Lyon Perancis atas permintaan kepolisian yang menjadi anggota Interpol.
Sekretariat Jenderal Interpol lalu menerbitkan Yellow Notice kepada seluruh anggotanya yang saat ini sebanyak 194 negara. ***