Arus Pelangi: Kriminalisasi LGBT Dalam Undang-Undang Akan Menginstitusionalisasikan Kekerasan Atas LGBT

Kamis 26 Mei 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemidanaan LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan trangender) dalam rancangan KUHP atau revisi KUHP tidak menaati prinsip universalitas hak asasi manusia (HAM).

Pernyataan ini disampaikan Arus Pelangi.

Rencana pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang ingin mengatur pemidanaan atas LGBT dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana disorot banyak kalangan.

Dia menyebutkan apabila isu LGBT dimasukkan dalam ranah pidana maka dampaknya akan makin buruk terhadap komunitas LGBT.

"Baru pernyataan-pernyataan negatif, yang diskriminatif saja, sudah meningkatkan angka kekerasan dan diskriminasi kepada kelompok LGBT,” kata Ketua Badan Pengurus Federasi Arus Pelangi Ryan Kobarri seperti dikutip dari VOA pada Selasa (24/5/2022).

Dia melanjutkan,“Apalagi kita mempunyai undang-undang yang mengkriminalisasi kelompok LGBT. Jadinya menginstitusionalisasikan kekerasan terhadap LGBT di Indonesia."

Berdasarkan data dari Federasi Arus Pelangi tahun 2018, delapan dari sepuluh anggota komunitas LGBT di Indonesia mengalami kekerasan dalam kehidupan sehari-hari. Baik kekerasan fisik, psikologis, maupun kekerasan seksual. Kebanyakan pelaku adalah orang tak dikenal.

Kebencian atas kaum LGBT makin melanggengkan kekerasan atas mereka.

Juga pernyataan diskriminatif dari pejabat atau tokoh seperti izin untuk bertindak diskriminatif atau melakukan kekerasan kepada kaum LGBT.

Ryan menuturkan lebih jauh kelompok LGBT adalah kelompok rentan dan terpinggirkan yang mestinya mendapat perlindungan hukum dari negara bukan malah dikriminalisasi.

Menurutnya hak-hak dasar kaum LGBT sebagai warga negara selama ini telah dilanggar. Termasuk hak mendapat pekerjaan dan hak terbebas dari kekerasan.

Karena itu Federasi Arus Pelangi menuntut dua hal kepada DPR. Yakni keterbukaan informasi mengenai proses penyusunan RUU KUHP dan mendesak RUU KUHP itu tidak akan mendiskriminasi kelompok minoritas, rentan, dan terpinggirkan. ***

Berita Terkait

News Update