ADVERTISEMENT

Mendag Terbitkan Aturan Tata Kelola Minyak Goreng Curah, Ini Tujuan dan Detailnya

Rabu, 25 Mei 2022 22:29 WIB

Share
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat melakukan sidak ketersediaan minyak goreng dan bahan pokok di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (9/3/2022). (Foto: Poskota/Syaharani Putri CR05)
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat melakukan sidak ketersediaan minyak goreng dan bahan pokok di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (9/3/2022). (Foto: Poskota/Syaharani Putri CR05)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33  Tahun  2022  tentang  Tata  Kelola  Program  Minyak  Goreng  Curah  Rakyat (MGCR) guna mengoptimalkan pendistribusian minyak goreng  curah yang mulai berlaku mulai 23 Mei 2022.

“Melalui Permendag ini, pemerintah menjamin ketersediaan minyak goreng  curah bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia dengan harga terjangkau,” kata Mendag Lutfi dalam keterangan tertulis pada Rabu (25/5/2022).

Lebih lanjut, Lutfi mengatakan nantinya akan menggunakan aplikasi digital untuk memastikan suplai Crude Palm Oil atau CPO ke produksi kemudian dari produksi minyak goreng sampai penyerahan konsumen menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).

Dengan demikian kredibilitas, akuntabilitas, dan transparansi akan terjamin.

Kemudian, Lutfi menegaskan beleid ini  akan  mengatur  penerapan sistem  kontrol  siklus  tertutup (closed  loop  system)bagi  pelaku  usaha  jaringan  logistik  yang mendistribusikan minyak goreng curah hasil domestic market obligation (DMO).

Permendag ini, kata Lutfi, akan memastikan pasokan bahan baku minyak goreng ke pabrik, kemudian pabrik ke pengecer hingga ke konsumen dengan harga Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

“Sementara penjualannya dilakukan pada 10.000 titik yang ditentukan oleh pemerintah dan kalangan dunia usaha,” katanya.

Selain itu, Lutfi mengatakan dalam  permendag  ini,  seluruh  produsen dan atau eksportir CPO, refined, bleached and deodorized palm oil (RBD Palm Oil); refined, bleached and deodorized palm olein (RBD palm olein), dan used cooking oil (UCO) diwajibkan berpartisipasi dalam program MGCR.

“Sedangkan, produsen yang tidak berpartisipasi dilarang melakukan ekspor produk-produk tersebut,” katanya.

Untuk mendaftar program MGCR, kata Lutfi, produsen CPO tersebut dapat melalui SIMIRAH yang merupakan bagian dari  Sistem  Informasi  Industri  Nasional  (SIINas). 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT