40 Perusahaan di Jakarta Barat Dilaporkan Tidak Bayarkan THR, Diadukan Karyawan Lewat Posko Pengaduan THR
Selasa, 26 April 2022 15:04 WIB
Share
Ilustrasi THR. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat melalui Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat menerima 40 laporan karyawan yang mengaku hak Tunjangan Hari Raya (THR) tidak dibayar perusahaan.

"Kita terima sekitar 40 laporan sejak minggu lalu," kata Kepala Seksi Pengawas Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat, Tri Yuni Wanto, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (26/4/2022).

Laporan itu masuk ke pihaknya sejak Kementerian Tenaga Kerja membuka posko pengaduan karyawan yang tidak mendapat hak THR di https://poskothr. kemnaker.go.id.

Menindaklanjuti laporan itu, Tri sudah memberikan surat imbauan kepada 40 perusahaan tersebut untuk membayar hak THR karyawan.

 

Nantinya, pihak perusahaan dan dan karyawan bisa bermediasi oleh Suku Dinas Tenaga Kerja terkait penyelesaian masalah THR.

Jika beberapa perusahaan ada yang tidak bisa membayarkan THR dengan penuh lantaran keuangan perusahaan yang tidak memadai, maka pihak Suku Dinas Tenaga Kerja akan mencarikan jalan tengah.

Namun jika perusahaan tetap saja tidak mau memberikan hak THR karyawan, pihaknya akan melayangkan surat pemerintah terhadap perusahaan tersebut.

"Kita akan buatkan nota pemeriksaan mungkin bisa ditindaklanjuti dengan pengenaan sanksi administrasi," kata dia.

Hingga saat ini, penanganan 40 laporan terkait THR itu masih berlangsung. (Pandi)

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -