ADVERTISEMENT
Senin, 25 Maret 2024 18:03 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SERANG, POSKOTA.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten akan mengawasi pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan kepada pekerja.
Hal itu dilakukan untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai regulasi. Bagi perusahaan yang telat bayar, terancam didenda 5 persen dari total THR secara individu atau jumlah pekerja yang tidak dibayar.
Denda tersebut mengacu kepada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi mengatakan, perusahaan wajib membayar THR tujuh hari sebelum Lebaran Idulfitri.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"THR wajib dibayarkan H-7 hari raya keagamaan," kata Septo pada Senin, 25 Maret 2024.
Ia menegaskan, denda akan diberikan kepada perusahaan yang tidak membayar THR kepada pekerja. Uang denda tersebut nantinya disetorkan ke kas negara.
"Bagi pekerja yang setahun atau lebih dibayar satu kali upah, kalau belum maka itu proporsional jumlah bulan kerja dibagi 12 dikalikan 2," tegasnya.
Bagi pekerja yang tidak mendapat THR, bisa mengadukan secara online ke situs khusus THR di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Septop menyebut, sejauh ini belum ada aduan yang masuk.
"Biasanya itu kalau sudah tenggat waktu H-7 belum dibayarkan perusahaan, baru para muncul (pengaduan)," jelasnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT