ADVERTISEMENT

Jelang H-2 Posko THR Ditutup, Kemnaker dapat 1.150 aduan THR

Rabu, 19 Mei 2021 08:03 WIB

Share
Menaker Ida Fauziyah. (ist)
Menaker Ida Fauziyah. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan ditutup, Kamis (20/5/2021) besok.

Namun posko  masih memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh, pengusaha, maupun masyarakat umum yang membutuhkan  informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2021. 

"Sebagai bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh memperoleh THR dibayar sesuai ketentuan yang ada, Posko THR masih membuka pengaduan, konsultasi maupun informasi tentang THR, hingga Kamis, 20 Mei 2021," ujar Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Selasa (18/5/2021). 

Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan dari data yang terhimpun Posko THR Keagamaan 2021, sejak 20 April hingga 18 Mei, tercatat ada 1.860 laporan yang terdiri dari 710 konsultasi THR dan 1.150 pengaduan THR.

Data sejumlah 1.150 pengaduan merupakan hasil verifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan dan repetisi yang melakukan pengaduan. 

"Sebanyak 444 dari 1.150 aduan yang diterima Posko THR 2021, sudah dikirim ke daerah untuk diatensi Disnaker di 21 provinsi. Sisanya masih terus kita periksa kelengkapan datanya," katanya. 

Setelah menerima aduan, Menaker Ida Fauziyah menjelaskan Kemnaker melalui pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan atas aduan tersebut.

Tahap berikutnya akan diberikan nota pemeriksaan sebanyak 2 kali dengan jangka waktu 30 hari dan fase berikutnya baru bisa diberikan rekomendasi berupa sanksi. 

"Jadi kalau dihitung-hitung 3 sampai 14 hari dikali dua, sekitar 30 hari untuk penyelesaian. Untuk hal ini, Kemnaker memberikan apresiasi kepada para Kadisnaker yang bereaksi cepat untuk memproses secara cepat aduan, sehingga tak membutuhkan waktu hingga 30 hari, sesuai batas waktu maksimal," kata Menaker Ida Fauziyah. 

Lima topik konsultasi yang diadukan ke Posko THR 2021 lanjut Ida Fauziyah yakni THR bagi pekerja yang mengundurkan diri, THR bagi pekerja yang selesai kontrak kerjanya, THR bagi pekerja yang dirumahkan, perhitungan THR bagi pekerja yang upahnya disesuaikan pada masa pandemi dan kelima, THR bagi pekerja yang berstatus hubungan Kemitraan (contohnya ojek dan taksi online). 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT