ADVERTISEMENT

Sopir Fortuner Pelat TNI Palsu Sembunyi Usai Viral, Buang Pelat Nomor di Bandung

Kamis, 18 April 2024 13:18 WIB

Share
Sopir mobil Toyota Fortuner yang mengaku adik Jenderal TNI diminta keterangan petugas Puspom TNI. (Instagram/@puspomtni)
Sopir mobil Toyota Fortuner yang mengaku adik Jenderal TNI diminta keterangan petugas Puspom TNI. (Instagram/@puspomtni)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengemudi mobil Fortuner arogan yang memakai pelat nomor TNI diduga palsu dan mengaku-ngaku adik jenderal sempat membuang pelat nomor dan serta menyembunyikan mobil supaya tidak dapat ditemukan.

Setelah ramai di media sosial dan viral kejadian di Tol Japek, PWGA yang merupakan pengemudi dari mobil Fortuner warna hitam sempat menyembunyikan mobil termasuk membuang pelat TNI palsu yang digunakannya.

"Pelat nomornya dibuang di daerah Bandung Jawa Barat. Upaya PWGA ini untuk dapat meloloskan diri setelah ramai di media sosial. Pelaku langsung menelepon kerabat agar membuang pelat nomornya," ujar Kasubdit Resmon Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully kepada wartawan, Kamis, 18 April 2024.

PWGA yang kini sudah berstatus tersangka, menurut Titus menggunakan pelat nomor dinas TNI Palsu lantaran ruas Tol Japek saat itu sedang diberlakukan ganjil-genap (gage).

"Lantaran pelat aslinya pelaku bernomor ganjil, maka inisiatif sendiri mengubah pelat dengan menggunakan pelat dinas TNI," ungkapnya.

Setelah kejadian, lanjut Titus, pelaku tidak langsung pulang ke rumah. Tapi melainkan bersembunyi di rumah sang kakak di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

"Pelaku ini kita tangkap di rumah kakaknya. Saat penangkapan petugas menemukan mobil berada di lokasi tapi disembunyikan dengan ditutupi menggunakan terpal," papar Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Anggi Fauzi Hasibuan.

Sementara itu hasil pendalaman keterangan pelaku, lanjut Fauzi, PWGA  menggunakan pelat TNI kedaluwarsa itu sejak 2023 sebanyak empat kali.

"Atas perbuatannya kini pelaku sudah kita tetapkan menjadi tersangka dengan pasal yang disangkakan 263 KUHP tentang pemalsuan surat-surat," tutupnya. (Angga)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT