BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Remaja berinisial MH (16) pengemudi Toyota Yaris yang tabrak belasan kendaraan di Tol Margajaya, Bekasi Selatan dikenakan sanksi tilang.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Bekasi Kota, Iptu Suwandi mengatakan MH saat ini sudah dikembalikan ke orang tuanya.
"Status anak masih di bawah umur 16 tahun pelajar dikembalikan kepada orang tuanya," ucap Suwandi, Kamis, 18 April 2024.
Pihak keluarga MH sepakat menyelesaikan perkara tabrak lari ini dengan kekeluargaan.
Para korban bersedia diberikan hak perbaikan kendaraan akibat ditabrak mobil yang dikemudikan MH (16).
Menurut Suwandi, saat ini MH disanksi tilang, karena remaja tersebut belum memiliki SIM mengemudi.
"Namun kepada anak pengemudi mobil tersebut ditilang, karena tidak memiliki SIM," tutup Suwandi.
Sebelumnya diberitakan, MH yang mengendarai Toyota Yaris menabrak pengendara motor di kawasan Harapan Indah, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa, 16 April 2024 Malam.
MH sempat hendak bertanggung jawab, namun oleh rekan korban diteriaki. MH pun tancap gas dengan mobilnya karena teriakan itu.
MH sempat dikejar ke sejumlah titik, di antaranya di wilayah Stasiun Kranji, Jalan Chairil Anwar, Jalan H Juanda, lalu ke kawasan Jalan Cut Meutia Unisma Bekasi hingga terhenti di Tol Margajaya, Bekasi Selatan. (Ihsan Fahmi)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI