ADVERTISEMENT

Diserahkan Simbolis oleh Menaker, Sekitar 10.541 Anak Ahli Waris Peserta BPJAMSOSTEK Menerima Manfaat Langsung Bea Siswa.

Rabu, 21 April 2021 20:38 WIB

Share
Menaker Ida Fauziyah dan Dirut BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menyerahkan manfaat langsung beasiswa kepada anak ahli waris peserta.(Ist)
Menaker Ida Fauziyah dan Dirut BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menyerahkan manfaat langsung beasiswa kepada anak ahli waris peserta.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziayah menyerahkan manfaat bea siswa kepada anak alih waris peserta BPJAMSOSTEK, di Jakarta, Rabu (21/04/2021) petang.

Pembayaran beasiswa ini akhirnya dapat ditunaikan setelah aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019 telah rilis.

Adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT yang efektif berlaku pada 1 April 2021 yang mengatur teknis pelaksanaan pemberian manfaat JKK, JKM dan JHT yang salah satunya adalah pembayaran beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris pekerja.

Ida Fauziyah, usai menyerahkan  manfaat beasiswa bersama Dirut BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo bersyukur atas implementasi Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 yang bertepatan di bulan Ramadan sekaligus memperingati Hari Kartini.

Menurut dia, Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 ini sangat dinantikan kehadirannya karena merupakan penggabungan dari tiga Permenaker dan 1 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) yang sebelumnya mengatur mekanisme pemberian manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.

Adapun regulasi yang dimaksud oleh Ida adalah Permenaker Nomor 26 tahun 2015, Permenaker Nomor 21 tahun 2017 sebagai perubahan dari Permenaker Nomor 1 Tahun 2016, dan Permenaker Nomor 44 Tahun 2015 serta Kepmenaker Nomor 609 tahun 2012.

“Dengan berlakunya Permenaker Nomor 5 tahun 2021 ini, maka beberapa regulasi yang disebutkan sebelumnya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi,” tegas Ida.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo, mengatakan pihaknya bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus berupaya agar manfaat beasiswa ini dapat segera diterima oleh pekerja, yaitu dengan memberikan segala upaya agar Permenaker Nomor 5 tahun 2021 ini dapat segera diimplementasikan.

“Hari ini, kami berikan secara simbolis kepada anak-anak ahli waris para pekerja yang berhak atas manfaat beasiswa pendidikan. Semoga dengan adanya beasiswa ini dapat mendukung anak-anak dalam menjalani proses belajar di Sekolah, perguruan tinggi atau pelatihan,” ujar Anggoro.

Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2021, ketentuan yang berlaku terkait beasiswa pendidikan anak yang merupakan ahli waris pekerja antara lain mengalami risiko meninggal dunia dan atau kecelakaan kerja yang mengakibatkan pekerja yang bersangkutan mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT