BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi perbolehkan pemberian tunjangan hari raya (THR) secara bertahap oleh perusahaan.
Pembayaran secara dicicil dilakukan jika kondisi perusahaan tidak memungkinkan membayar penuh THR kepada pekerja dengan syarat harus ada dialog antara perusahaan dan pekerja.
"Bila ada perusahaan yang misalnya ada keberatan gitu diperbolehkan tidak beri full, tidak masalah sepanjang ada dialog atau kata sepakat antara pekerja dengan perusahaan, dan pemberian THR secara bertahap boleh dilakukan oleh perusahan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, ketika dikonfirmasi, Rabu (21/4/2021).
Dengan demikian, Ika memastikan perusahaan harus memberikan hak kepada karyawan mereka. Hanya saja, kondisinya memang terkendala ekonomi yang terdampak oleh pandemi Covid-19.
"Kalau tidak memberikan tidak ada, pastinya memberikan. Cuma mungkin bila tidak diberikan secara full gitu. Artinya karena Covid-19,” ucapnya.
Untuk itu, kata dia, perusahaan harus membuat kesepakatan dengan buruh perihal pemberian THR tersebut. Sehingga jangan sampai kondisi keuangan perusahaan yang memburuk justru malah berdampak pada pengurangan karyawan.
"Karena kondisi Covid-19 takutnya perusahaan enggak mampu, asalkan tetap ada kesepakatan dengan pekerja," kata dia.
Ika menjelaskan, pada THR tahun lalu yang merupakan tahun pertama pandemi Covid-19 terjadi, sejumlah perusahaan ada yang memberikan THR secara bertahap hingga Desember tahun lalu.
"Semua sudah dibayarkan kalau yang tahun lalu (2020), metodenya sama dengan bertahap ada yang sampai Desember baru diberikan (THR), tapi tahun lalu sudah selesai semua," ujarnya.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2021, kepala daerah Gubernur dan Bupati atau Wali kota turun tangan dalam membantu memberikan solusi.
Dalam hal ini, lanjut Ika, jika perusahaan yang masih terdampak krisis ekonomi akibat Covid-19 sehingga tidak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan.