JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Viral di media sosial munculnya surat edaran (SE) dari pengurus RT di Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat yang meminta THR kepada warga.
Dalam SE yang dibuat per 30 Maret 2023 oleh pengurus RT 09 RW 16 itu diteken ketua RT, Sekretaris, hingga Bendahara.
"Sehubungan dengan akan datangnya Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M yang jatuh pada tanggal 21-22 April 2023, kami mengimbau kepada warga RT 009/016 Kelurahan Kapuk, memberikan tunjangan hari raya," demikian isi SE yang beredar.
Dalam SE itu disebutkan bila THR akan diberikan kepada pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota Dawis, hingga ZiS kelurahan.
Adapun besaran THR yang diminta oleh pengurus RT mulai Rp60 ribu untuk rumah tinggal hingga Rp300 ribu untuk home industry tau industri rumahan.
Camat Cengkareng Ahmad Faqih mengatakan bahwa dirinya baru mendapat informasi soal itU SE yang kadung beredar hingga viral di media sosial tersebut.
Ia menyebut bahwa hal tersebut secara aturan tidak ada aturan yang membolehkan, tidak ada pula aturan yang melarang.
"Secara kepatutan tentu hal yang tidak patut dilakukan oleh tokoh masyarakat (ketua RT atau RW) ditengah masyarakat kita yang sedang menghadapi kesulitan," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (6/4/2023).
Menurutnya, ketua RT yang dimaksud saat ini telah dilakukan pembinaan oleh Lurah. Sekaligus diimbau agar segera mencabut SE yang kadung beredar luas itu.
"Saat ini sudah dilakukan pembinaan oleh Lurah dan mencabut surat edaran tersebut," katanya. (Pandi)