BEKASI, POSKOTA.CO.ID – Beredar adanya surat pemberitahuan dari lurah Margajaya melakukan permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) ke para pengusaha di lingkungan Margajaya, Kota Bekasi.
Dalam surat yang beredar, tertanggal 29 Maret 2023 lalu, berisikan perihal permohonan partisipasi.
Dipermaklumkan dengan hormat, dalam rangka menyambut hari raya idul Fitri 1444 H, berkenan dengan ini kiranya mohon para pengusaha / donaitur yang berada di wilayah kelurahan Margajaya dapat berpartisipasi dalam memberikan tunjangan Hari Raya Idul Fitri 1444 H, kepada seluruh karyawan/karyawati, kader PKK, Babinsa, Binmaspol dan Linmas/Hansip kelurahan Margajaya Kecamatan Bekasi Selatan.
Merespon hal ini, Camat Bekasi Selatan, Karya Sukmajaya turut buka suara.
Menurutnya pihaknya telah memerintahkan untuk kembali menarik surat tersebut dan melakukan peneguran.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kecamatan Bekasi Selatan, pada 6 April 2023, camat pun telah melakukan pemanggilan terhadap lurah Margajaya.
"Lurah sudah saya panggil, saya bina, membuat Surat Pernyataan agar tidak mengulangi kejadian serupa lagi," kata Karya Sukmajaya, Selasa (11/4/2023).
Kemudian, kata Karya surat permohonan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan.
"Kemudian saya sudah mengeluarkan surat pemberitahuan kalau yang dilakukan itu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).