Disnakertransgi DKI Jakarta Sebut Jumlah Pengaduan THR Tak Dibayarkan Perusahaan Turun pada 2024, Ini Faktornya

Senin 29 Apr 2024, 13:50 WIB
Ilustrasi uang Tunjangan Hari Raya (THR). (Pixabay.com/IqbalStock)

Ilustrasi uang Tunjangan Hari Raya (THR). (Pixabay.com/IqbalStock)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta menyebut jumlah pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) mengalami penurunan.

Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Hari Nugroho mengungkapkan ada sebanyak 773 aduan masyarakat yang masuk terkait THR pada 2023. Angka itu menurun menjadi 256 aduan pada 2024.

"Jadi kan kalau kita lihat dari presentasinya penurunan dari 774 aduan 2023 menjadi 256 aduan," kata Hari kepada wartawan pada Senin, 29 April 2024.

Hari merinci jenis aduan yang diterima, di antaranya karyawan yang tidak menerima THR dan mengalami keterlambatan pembayaran THR.

"Kalau yang tidak sesuai ketemtuan itu juga ada, ada tim kami yang mediasi kalau memang perusahaannya pailit ya saya baru punya sekian dipahami bersama," imbuhnya.

Ada pula pengadu yang tidak mendapatkan THR, karena perusahaan tempat mereka bekerja telah tutup.

"Enggak dibayar karena perusahaannya sudah tutup, yang ngadu karena pas dia diputus sebelum aturannya kan dua minggu, sebelumnya diputuskan, berarti enggak punya hak untuk mendapatkan itu," ucapnya.

"Kasusnya macam-macam, tapi alhamdulillah dari sekian ratus itu di akhir tahun sudah pasti selesai," ujarnya menambahkan.

Lebih lanjut, Hari merinci penurunan jumlah pengaduan THR lantaran banyak operasional perusahaan yang sudah mulai berjalan normal seusai dilanda Covid-19.

"Kedua, kesadaran dari perusahaan itu memang itu sudah haknya karyawan, jadi dia harus bayar sesuai dengan ketentuan," ungkapnya.

Kemudian, klaim Hari, pengawasan petugas di lapangan juga menjadi faktor THR tepat dibayarkan kepada karyawan sesuai waktu yang ditentukan.

Berita Terkait
News Update