ADVERTISEMENT

Disnakertrans Kabupaten Serang Dirikan Posko Pengaduan THR

Minggu, 24 Maret 2024 16:21 WIB

Share
Ilustrasi uang Tunjangan Hari Raya (THR). (Pixabay.com/IqbalStock)
Ilustrasi uang Tunjangan Hari Raya (THR). (Pixabay.com/IqbalStock)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang memberikan tenggat waktu hingga H-7 bagi perusahaan di Kabupaten Serang memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.

Untuk mengantisipasi adanya laporan serta memastikan para karyawan menerima haknya, Disnakertrans Kabupaten Serang mendirikan posko pengaduan THR di kantornya.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana A. Utami mengatakan, pembayaran THR oleh perusahaan kepada karyawannya harus dibayarkan H-7. Itu sejalan dengan surat edaran dari Kementerian.

"Dari Kementerian sudah ada surat imbauan THR, kemudian Provinsi akan membuat dan kita juga akan membuat," kata Diana kepada wartawan pada Minggu, 24 Maret 2024.

Diana menuturkan, pihaknya juga akan mendirikan posko aduan THR. Menurutnya, bagi karyawan yang tidak mendapatkan haknya bisa langsung mengadu ke posko aduan yang berada di Bidang Hubungan Industrial.

"Jadi kalau ada perusahaan yang tidak memberikan THR ada sanksi secara normatif, sampai BAP, sanksi hukumnya ada," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan perusahaan tidak memiliki alasan untuk tidak memberikan THR kepada karyawan. Sebab perusahaan wajib melakukan berbagai upaya untuk memberikan THR.

Adapun cara penghitungan THR adalah satu bulan upah, sedangkan karyawan masa kerjanya di bawah tiga bulan secara proporsional.

"Saya akan lakukan pantauan pada H-7, kalau pun harus dicicil itu tergantung masing masing kesepakatan. Tapi kalau kita dari pemerintah berharap harus dibayarkan," ujarnya.

Diana mengungkapkan jika melihat pada tahun sebelumnya tidak ada pengaduan THR. Oleh karena itu pihaknya berharap pada tahun ini juga pembayaran tunjangan lancar.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rahmat Haryono
Editor: Febrian Hafizh Muchtamar
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT