Polisi lalu lintas (Foto: Twitter/TMCPoldaMetro)

MEGAPOLITAN

Catat! Mulai Tanggal 1 April, Polisi Akan Tilang Kendaraan Ngebut dan Kelebihan Muatan di Jalan Tol

Selasa 29 Mar 2022, 15:08 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Bagi pengguna jalan tol dihimbau untuk berhati-hati dan tetap menaati aturan. Sebab Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberlakukan aturan baru di jalan tol.

Aturan baru yang ditetapkan Ditlantas Polda Metro Jaya ini terkait penerapan tilang untuk kendaraan yang melebihi batas kecepatan maksimal dan muatan di sejumlah ruas tol di Jabodetabek.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa mulai tanggal 1 April, polisi akan tilang kendaraan ngebut dan kelebihan muatan di jalan tol wilayah Jabodetabek.

 

"Pelanggaran pertama ialah pelanggaran batas kecepatan dan kedua ialah pelanggaran batas muatan," kata Sambodo dalam konferensi pers pada Selasa (29/3/2022), dikutip dari PMJ News.

Adapun aturan ini nantinya akan berlaku selama 24 jam. Sambodo mengatakan nantinya pengendara yang melebihi batas kecepatan dan muatan akan ditilang dengan dikirimkan surat konfirmasinya ke pengendara.

"Dari 1 sampai 31 Maret 2022 surat tilang tetap dikirimkan ke rumah masing-masing pelanggar tapi masih ada tulisan sosialisasi ETLE. Artinya pemberitahuan saja sifatnya. Tapi, saat 1 April nanti tulisan sosialisasi ETLE hilang," kata Sambodo.

Sebagai informasi, kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dipasang oleh polisi untuk penindakan pelanggaran kecepatan.

Sambodo mengatakan kamera ETLE sudah terpasang di lima ruas jalan tol, mulai dari Jakarta-Cikampek baik jalur bawah maupun jalur MBZ, ruas jalan tol dalam kota, ruas jalan tol Kunciran-Cengkareng, serta ruas jalan tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta.

Sementara untuk pelanggaran batas muatan saat ini sudah ada di tol JORR dan tol Jakarta-Tangerang.

 

Aturan mengenai kecepatan kendaraan di jalan tol diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Aturan ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4.

Dalam aturan tersebut, disebutkan batas kecepatan di jalan tol yaitu 60-100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Sebelumnya, Korlantas Polri akan memasang speed kamera di sejumlah titik di jalan tol. Mulai April 2022, pelanggar yang melebihi batas kecepatan akan dikenakan tilang.

 

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan kecepatan maksimal di jalan Tol masih bisa ditoleransi hingga 120 km/jam.

Namun, jika mobil melaju diatas kecepatan 120 kilometer per jam, maka sudah otomatis ter-capture melalui kamera ETLE. Tangkapan kamera ini kemudian akan diverifikasi untuk mendapatkan bukti pelanggaran dan surat tilang dari kepolisian.

Dirlantas Polda Metro Jaya menyebut aturan penilangan ini akan berlaku mulai 1 April 2022, jelang bulan Ramadhan. Polisi akan tilang kendaraan yang ngebut dan kelebihan muatan di sejumlah ruas jalan tol di Jabodetabek. (Firas)

Tags:
Polisi Akan Tilang Kendaraan Ngebut dan Kelebihan Muatan di Jalan TolpolisitilangKendaraan Ngebut di Jalan Tolngebut'kelebihan-muatanjalan toljabodetabekPolda Metro JayaCatat!

Reporter

Administrator

Editor