Apes Deh! Peras Pengguna Jalan Oknum Polisi Lebaran di Bui 

Senin 25 Apr 2022, 10:01 WIB
Oknum kepolisian berinisial Bripka SAL ditahan  . (Ist)

Oknum kepolisian berinisial Bripka SAL ditahan . (Ist)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Oknum polisi beriinisial Bripka SAL rupanya tak mengenal program Presisi yang digagas Kapolri Jendral Listyo Sigit Purnomo.

Akibat aksinya memeras  pengguna jalan dengan modus tilang, harus membuatnya berlebaran di balik jeruji besi dan terancam dipecat dari kepolisian. 

Aksi Bripka SAL sebelumnya viral di media sosial, setelah seorang warganet mengunggah bukti transaksi pengiriman uang secara elektronik dan foto suasana penilangan ke teras akun medsos tweeter. 

Tak lama unggahan itu menyebarluas, Bripka SAL ditangkap Propam Polresta Bogor Kota. Oknum polisi pemeras tersebut, rupanya bertugas di Polsek Tanah Sareal Kota Bogor. 

"Sejak Informasi yang beredar di media sosial pada hari Sabtu, 23 April 2022, jajaran Propam merespon dengan serius dan cepat untuk melaksanakan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti awal," ujar Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan resminya, Senin (25/4/2022). 

Polresta Bogor Kota bahkan merilis nama jelas pelaku pemerasan tersebut dan memperlihatkan foto penahanan Bripka Syarif Alfred Simanjuntak alias SAL itu. 

"Sejak Minggu, 24 April 2022 pukul 07.00 WIB Bripka Syarif kami tahan untuk selanjutnya diproses sidang kode etik dengan ancaman pemecatan sebagai anggota Polri," tandas Susatyo. 

Bripka Alfred diketahui melakukan perbuatan tersebut pada hari Sabtu 23 april 2022 sekitar pukul 04.00 WIB.

Dari pengakuannya, pada saat pulang menuju kediaman pelaku di sekitar jalan Padjajaran, menemukan bahwa ada pengendara sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan dan surat surat kendaraan. 

"Kemudian dimintai sejumlah uang. Motifnya melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan pribadi. Pasal yang dilanggar Pasal 3 huruf C, Pasal 6 huruf F, Pasal 6 huruf W, Perkap no 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri," papar Kapolresta. 

Kapolresta Bogor Kota memastikan, setiap perbuatan pelanggaran hukum akan ditindak tegas, demi memberikan rasa aman dan nyaman masyarakat. (Billy Adhiyaksa) 

Berita Terkait
News Update