ADVERTISEMENT

Hayo Lho! Dea OnlyFans Siap jadi Justice Collaborator Bantu Polisi Bongkar Praktik Pornografi di Indonesia

Selasa, 29 Maret 2022 08:05 WIB

Share
Dea OnlyFans usai menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya. (foto: poskota/andi adam faturahman)
Dea OnlyFans usai menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya. (foto: poskota/andi adam faturahman)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum Dea OnlyFans, Herlambang Ponco menyebut, bahwa kliennya, Gusti Ayu Dewanti atau yang lebih dikenal dengan Dea OnlyFans memiliki kemungkinan untuk dapat mengungkap siapa aktor yang mendalangi praktik pornografi di platform OnlyFans.

Hal itu, disebutnya ketika mendampingi Dea melakukan wajib lapor ke Polda Metro Jaya sebagai bentuk kooperatif kliennya kepada Kepolisian.

"Kami harapan ke depannya bisa menjadi Justice Collaborator (JC) Kepolisian untuk mengungkap aktor yang mendalangi praktik pornografi di OnlyFans," kata Herlambang di Polda Metro Jaya, Senin (28/3/2022).

Namun terkait hal itu, Herlambang mengakatan, bahwa saat ini ia belum mampu menjawabnya secara spesifik. Sebab, ia dan kliennya masih akan terus mengikuti dan patuh dalam apa yang diintruksikan oleh Kepolisian.

"(Justice Collaborator) kalau spesifiknya mungkin kita belum bisa jawab secara detail, tergantung dari Kepolisian seperti apa. Yang pasti kita akan selalu hormat dan mematuhi segala prosedur yang ada," ucap dia.

"Nanti komunikasi dengan pihak Kepolisian seperti apa, nanti hasilnya akan kita update. Kita mau jadi Justice Collaborator supaya permasalahan ini sudah berhenti di Dea saja," sambungnya.

Sementara itu, Kuasa hukum Dea yang lain, yakni Abdillah Syarifudin menjelaskan, bahwa platform OnlyFans sejatinya merupakan website yang sifatnya cukup privasi. Berbeda dengan platform umum yang sifatnya terbuka dan masuk dalam ruang lingkup internet yang dapat mudah tersebar luas begitu saja.

"Onlyfans itu bukan sesuatu yang sifatnya publik. Sifatnya sangat privat, tidak bisa diakses sama semua orang. Jadi kalau konteks publik itu sendiri kalau menurut kami, publik itu bisa diakses dan dikonsumsi sama khalayak umum tanpa terkecuali," tutur dia.

Abdillah menambahkan, dalam perkara ini terdapat suatu zona abu-abu yang begitu besar di tengah sengkarut permasalahan OnlyFans.

"Karena kami melihat niat, tujuan, dan maksud dari klien kami untuk melihat niat tujuan dan maksud dari klien kami untuk mengunggah konten tersebut itu spesifik ke satu konten (platform) yang namanya OnlyFans," ungkapnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT