Pemilu 2024 Ditunda, Mahasiswa: Labeli Presiden sebagai Tersangka Pelanggar Konstitusi

Selasa, 29 Maret 2022 08:30 WIB

Share
Ilustrasi Pilpres 2024. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)
Ilustrasi Pilpres 2024. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

JAKARTA , POSKOTA.CO.ID - Setelah beberapa kali muncul dan hilang, isu penundaan Pemilu 2024 kembali berkembang setelah Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar dan Partai Golkar, Airlangga Hartarto mengusulkan ditundanya pemilu yang semestinya dilakukan 14 Februari 2024 mendatang.

Sebanyak 36 aliansi mahasiswa yang tergabung dalam konsolidasi penolakan penundaan pemilu 2024 menilai bahwa bergulirnya isu ini sekaligus menunjukkan adanya upaya melangkahi konstitusi demi memperkuat kekuasaan dan kekayaan.

Tak hanya itu, sejumlah mahasiswa itu juga mengungkapkan apabila pemilu 2024 berhasil ditunda artinya Presiden sebagai pelanggar konstitusi dan dapat ditetapkan menjadi tersangka.

"Ketika wacana ini direalisasikan, yang terjadi adalah  presiden akan dicap, akan distigma, dan akan dilabeli sebagai seorang pelanggar konstitusi karena dia sudah berani melangkahi konstitusi," kata salah seorang Perwakilan Mahasiswa dalam orasinya, Senin (28/3/2022).

Apa dampak dan akibat, sambung dia, dari seorang  kepala negara  yang melakukan pelanggaran konstitusi tentu akan berakibat fatal dan itu akan menghilangkan legitimasinya. Sehingga itu akan menciptakan suatu kekacauan dan ketidakseimbangan atau ketidakpatuhan masyarakat dibawah.

Namun, telah lama bergulir isu wacana penundaan tersebut, tetap belum ada koreksi konstitusional yang dilakukan lembaga kekuasaan lain kepada pemerintah.

"Maka dari itu, izinkan atau biarkanlah kami mahasiswa yang tergabung dalam 36 aliansi ini untuk melakukan koreksi berjamaah atau koreksi ekstra parlementer terhadap kekuasaan yg hari ini tidak berikan koreksi oleh konstitusional atau lembaga kekuasaan lainnya," tegasnya di depan Tugu 12 Mei Trisakti, Jakarta Barat.

Sementara, ditengah runyamnya kondisi politik ini, Presiden belum pernah mengeluarkan sikap tegas terkait isu wacana perpanjangan masa jabatannya.

Untuk itu, aliansi mahasiswa tersebut menuntut pemerintah agar membuat  pernyataan sikap bahwa wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden tidak akan terlaksana.

"Kami menuntut untuk segera di endgame kan wacana ini, pemerintah melakukan klarifikasi atau pernyataan sikap bahwa tidak akan terlaksananya wacana penundaan pemilu ini, serta perpanjangan masa jabatan presiden," pungkasnya.
(CR 02)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar