ADVERTISEMENT

Kuasa Hukum Sebut Dea OnlyFans Telah Berupaya Jaga Privasi dengan Blokir Akun asal Indonesia

Selasa, 29 Maret 2022 07:48 WIB

Share
Kuasa hukum sebut Dea OnlyFans telah berupaya jaga privasi dengan blokir akun asal Indonesia. (foto: poskota/andi adam fatrurahman)
Kuasa hukum sebut Dea OnlyFans telah berupaya jaga privasi dengan blokir akun asal Indonesia. (foto: poskota/andi adam fatrurahman)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dua Kuasa hukum Gusti Ayu Dewanti atau yang lebih dikenal dengan sebutan Dea OnlyFans, yakni Herlambang Ponco dan Abdillah Syarifudin menjelaskan perihal video syur kliennya dapat mudah tersebar dan dikonsumsi publik Tanah Air.

Menurut mereka, video syur Dea, sejatinya diunggah hanya untuk konten pribadi saja. Sebab, lanjut mereka, kliennya itu sudah menempatkan video tersebut dalam wadah dan porsi yang sesuai, atau dalam artian berupaya untuk tidak dikonsumsi publik Indonesia.

"Jadi sejatinya Mbak Dea itu sudah berupaya memblokir atas segala pengunjung atau akun dari negara Indonesia. Kalau misalkan ada orang yang jumping ke sana, bahwa ada kenegaraan Indonesia itu sudah pasti diblokir oleh Mbak Dea," ungkap Herlambang, Senin (28/3/2022).

Adapun, Abdillah menambahkan, apabila memang ada akun atau pengunjung dari Indonesia bisa mengakses hal itu. Maka sudah dipastikan bahwa orang tersebut mengakses menggunakan aplikasi tambahan.

"Klien kami sudah katakan bahwa itu di luar dugaannya. Yang pasti sejatinya tidak bisa mengakses ke sana, kalau mau akses harus pakai aplikasi semacam VPN untuk bisa akses," ucap Abdillah.

Dia melanjutkan, OnlyFans sejatinya merupakan website yang sifatnya cukup privasi. Berbeda dengan platform umum yang sifatnya terbuka dan masuk dalam ruang lingkup internet yang dapat mudah tersebar luas begitu saja.

"Onlyfans itu bukan sesuatu yang sifatnya publik. Sifatnya sangat privat, tidak bisa diakses sama semua orang. Jadi kalau konteks publik itu sendiri kalau menurut kami, publik itu bisa diakses dan dikonsumsi sama khalayak umum tanpa terkecuali," tutur dia.

Abdillah mengatakan, dalam perkara ini terdapat suatu zona abu-abu yang begitu besar di tengah sengkarut permasalahan OnlyFans.

"Karena kami melihat niat, tujuan, dan maksud dari klien kami untuk melihat niat tujuan dan maksud dari klien kami untuk mengunggah konten tersebut itu spesifik ke satu konten (platform) yang namanya OnlyFans," ungkapnya.

"Satu konten yang namanya OnlyFans. OnlyFans itu sendiri tidak diatur, tidak diakui, dan servernya tidak ada di Indonesia. Jadi kami melihat ada usaha dari klien kami untuk tidak menempatkan konten tersebut ke tempat yang tidak sesuai wadah, tak sesuai dengan porsinya," lanjut Abdillah.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT