ADVERTISEMENT

Hayo Lo! Mulai Hari ini, Mobil Ngebut di Jalan Tol Kena Tilang e-TLE

Jumat, 1 April 2022 13:44 WIB

Share
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo. (foto:poskota/adam)
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo. (foto:poskota/adam)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, mulai memberlakukan sanksi penilangan terhadap pengemudi roda empat yang kedapatan kecepatan dan muatan di Jalan Tol.

Sanksi tilang itu berlaku diseluruh jalan tol yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya dengan menggunakan sistem kamera Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) terhitung mulai tanggal 1 April 2022 atau hari ini.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, saat ini polisi telah meletakkan sejumlah kamera e-TLE pelanggar batas kecepatan yang disebar di lima ruas Jalan Tol yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"(Kamera e-TLE) disebar di lima ruas Tol, yakni di Tol Jakarta - Cikampek, Tol MBZ, Tol Soedyatmo arah Bandara, Tol Dalam Kota, dan Tol Kunciran - Cengkareng," kata Sambodo.

Dia menjelaskan, penindakkan pelanggaran kecepatan akan diberlakukan apabila, pengemudi memacu kendaraanya di atas kecepatan 100 kilometer (KM) per jam.

"Apabila melebihi kecepatan 100 KM per jam, maka akan otomatis ter-capture oleh kamera e-TLE," ujar dia.

Sambodo menerangkan, terkait dengan pelanggaran melebihi batas muatan, dalam hal ini polisi akan berkoordinasi dengan Badan Meteorologi untuk memastikan sistem tersebut bekerja dengan baik.

"Nanti akan terbaca oleh alat yang terkoneksi. Begitu ada kendaraan yang melebihi batas muatan, maka sistem akan langsung membacanya," imbuhnya.

Segala jenis pelanggaran terhadap batas kecepatan, ucap dia, akan dikenakan dengan Pasal 287 Ayat (5) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman kurungan pidana dua bulan atau denda Rp500 ribu.

"Sedangkan kendaraan melebihi batas muatan, khususnya pada angkutan barang akan dikenakan Pasal 307 UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan dua bulan penjara atau denda Rp200 ribu," paparnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT