ADVERTISEMENT

Pengadilan Singapura Menolak Banding Tersangka Eksekusi Mati dari Malaysia

Selasa, 29 Maret 2022 15:28 WIB

Share
Foto aktivis HAM singapura menolak hukuman mati yang dijatuhi kepada Nagaenthran Dharmalingam(sumber foto: twitter/@readygist)
Foto aktivis HAM singapura menolak hukuman mati yang dijatuhi kepada Nagaenthran Dharmalingam(sumber foto: twitter/@readygist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SINGAPURA, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Singapura menolak banding terhadap eksekusi seorang pidana Malaysia karena penyelundupan narkoba, menolak argumen yang diajukan pengacara tersangka bahwa ia harus dibebaskan karena mengalami gangguan mental.

Nagaenthran Dharmalingam telah dijatuhi hukuman mati selama lebih dari 10 tahun karena menyelundupkan sekitar 42,7gram heroin ke Singapura.

Dilansir dari reuters.com, kasus ini telah menarik perhatian internasional dengan sekelompok pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan miliarder Inggris, Richard Branson bergabung bersama perdana menteri Malaysia dan aktivis hak asasi manusia (HAM) untuk mendesak pengadilan Singapura meringankan hukuman matinya.

Pengacara Dharmalingam, Violet Netto sebelumnya meminta belas kasihan dari para hakim dalam memberikan waktu untuk mengatur evaluasi psikiatri independen.

Namun, dalam sidang terakhirnya Netto keberatan untuk memberikan catatan medis penjara kliennya, dengan alasan kerahasiaan dan meminta tinjauan psikiatri independen.

Tetapi, pada sidang hari Selasa (29/3/2022), Ketua Hakim Sundaresh Menon mengatakan upaya untuk mencegah pengungkapan laporan medis tidak masuk akal dan tidak ada bukti yang dapat diterima menunjukan penurunan kondisi mentalnya.

Pengadilan juga menolak permintaan untuk tinjauan psikiatri independen.

“Permohonan telah diberikan proses hukum berdasarkan hukum dan tidak terbuka baginya untuk menentang hasil dari proses itu ketika dia tidak mengajukan apa pun untuk menunjukkan bahwa dia memiliki kasus untuk dipertimbangkan,” kata panel lima hakim, dikutip dari reuters.com, Selasa (29/3/2022).

Kelompok anti hukuman mati, Reprieve mengatakan mereka yakin Nagaenthran cacat intelektual dan harus dilindungi dari hukuman mati.

Direktur Reprieve, Maya Foa meminta Presiden Singapura, Halimah Yacob untuk mendengarkan tangisan belas kasihan di Singapura dan seluruh dunia.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Agung Himawan
Editor: Agung Himawan
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT