ADVERTISEMENT

Diperiksa Polisi Atas Tudingan Profesor Gadungan, Musni Umar: Itu Cuma Interview, Bukan Klarifikasi

Senin, 28 Maret 2022 20:32 WIB

Share
Sosiolog yang juga Rektor Universitas Ibnu Choldun, Musni Umar mendatangi Polda Metro Jaya untuk melakukan klarifikasi. (foto: poskota/ adam)
Sosiolog yang juga Rektor Universitas Ibnu Choldun, Musni Umar mendatangi Polda Metro Jaya untuk melakukan klarifikasi. (foto: poskota/ adam)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC), Musni Umar, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tudingan pemalsuan gelar akademik profesor. Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen Tarutung Sumatera Utara, Yusuf Leonard Henuk–selaku pelapor–menyebut Musni sebagai profesor gadungan.

Hari ini, Senin (28/3/2022), Musni Umar sudah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya guna memenuhi undangan klarifikasi yang ditujukan kepadanya.

Usai diperiksa, Musni Umar kemudian membuat pernyataan di Twitter perihal pemeriksaannya hari ini. Menurut Musni, polisi memeriksa dirinya bukan untuk meminta klarifikasi atas gelar profesor yang disebut gadungan itu, melainkan hanya berupa wawancara.

"Alhamdulillah saya sdh di interview penyidik Polda Metro Jaya bukan klarifikasi. Sbnyk 21 pertanyaan penyidik saya dijawab dgn bukti saya bukan profesor gadungan," cuit Musni lewat akun Twitter-nya @musniumar, Senin (28/3/2022).

Musni Umar mengapresiasi sejumlah mahasiswa Universitas Ibnu Chaldun (UIC) yang turut mengawal pemeriksaannya. 

Diketahui sekelompok mahasiswa UIC menggelar demo di depan gerbang Polda Metro Jaya saat mendampingi Musni Umar di kantor polisi. Mereka menyebut predikat profesor gadungan yang dialamatkan kepada sosiolog itu merupakan fitnah yang menjatuhkan karakter.

"Saya apresiasi mhs UIC yg dikoordinir Presiden BEM UIC kawal saya dan demo saat saya diinterview penyidik," kata Musni.

Menurut Musni, dirinya dilaporkan mengunakan Pasal berlapis tentang Perkara Tindak Pidana Pemalsuan juncto menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, dan gelar akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHAP juncto Pasal 69 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) juncto Pasal 28 ayat 7 pada Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang dituduhan Henuk kepadanya.(*)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT