ADVERTISEMENT

Kok Bisa Ya? Dipukuli Hingga Babak Belur Pakai Air Soft Gun oleh Ajudan Anggota DPRD, Pengusaha di Tangerang Malah Jadi Tersangka

Selasa, 29 Maret 2022 14:53 WIB

Share
Ilustrasi dipukul
Ilustrasi dipukul

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID -  Jopi Amir, seorang pengusaha yang diduga menjadi korban pemukulan oleh ajudan Epa Emilia, anggota DPRD Kota Tangerang menggunakan air soft gun malah dijadikan  tersangka oleh Polres Metro Tangerang.

Kejadian yang terjadi pada Minggu, 19 September 2021 lalu ini sempat menjadi sorotan publik. Pasalnya, saat itu keributan terjadi di wikayah Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang di rumah milik Jopi Amir.

Saat itu Jopi mengklaim jika dirinya dihampiri oleh Epa Emilia bersama dengan Pabuadi yang merupakan ajudan pribadinya.

Saat terlibat cekcok mulut dengan Epa Emilia soal bisnis , Jopi mengaku dipukul Pabuadidengan senjata yang saat itu diakui pihak Polres Metro Tangerang sebagai Air Soft Gun.

Saat itu Jopi mendapat beberapa luka lebam dan luka robek di bagian kepala. Namun demikian, keesokan harinya Jopi melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Metro Tangerang yang disusul oleh Epa Emilia yang juga melakukan pelaporan.

Berjalannya waktu, kasus kekerasan yang dilakukan ini sempat menemui jalan buntu. Bahkan, Yanto Nelson Nalle selaku kuasa hukum Jopi Amir mengaku telah melaporkan mandeknya kasus tersebut ke Propam, namun kembali tidak direspon.

Berjalan 7 bulan, Nelson mengaku kaget dengan adanya surat penetapan tersangka yang dilayangkan terhadap kliennya oleh Polres Metro Tangerang.

"Ya surat itu datang 3 hari lalu. Ko malah klien saya yang jelas merupakan korban yang ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya pada Poskota, Selasa (29/3/2022).

Diriinya mengaku menyayangkan langkah Polres Metro Tangerang atas keputusan ini.

"Kami jadi bertanya tanya ada apa dengan semua ini. Klien saya yang mengalami luka berat," jelasnya.

"Apa karena ini masyarakat sipil dan orang biasa tidak bisa mendapat keadilan," tanyanya.

Sementara saat dikonfirmasi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kompol Abdul Rachim mengaku belum mengetahui ihwal penetapan tersangka tersebut.

"Nanti saya cem dulu ya bang," singkat dia. (Muhammad Iqbal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT