JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ditres Narkoba Polda Metro Jaya bongkar peredaran narkoba ke Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Mukti Juharsa mengatakan, dalam kurun waktu 2 bulan, yakni Januari-Februari 2022.
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah membekuk sebanyak 31 tersangka dalam kasus ini.
"Dari penangkapan kasus Ekstasi ini, dari tersangka AR, menurut kesaksian tersangka niatnya barang ini akan dijual ke kampung Bahari," kata Mukti dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jum'at (25/3/2022).
Mukti mengatakan, akan terus mengungkap kejahatan narkoba hingga ke bandar. Salah satunya di kampung bahari.
"Insyaallah bandar besar bahari akan kita ungkap siapa dalangnya, kita minta doanya minggu depan Insya Allah kita akan mengungkap," ujar dia.
Dia menuturkan, dalam pengungkapan kasus ini polisi menemukan adanya barang bukti, diantaranya narkotika jenis sabu seberat 26,4 Kg, pil ekstasi sebanyak 1.979 butir, ganja seberat 8 Kg, THC 2,8 Kg dan Happy Five sebanyak 399 butir.
Selain itu, dia mengungkapkan, dari 31 tersangka yakni tersangka K. Diketahui merupakan pelaku yang memiliki keterkaitan dengan industri rumahan pembuatan narkotika jenis Ekstasi yang berada di Kota Tangerang, Banten.
"Kita dapat mengungkap home industri pembuatan ekstasi dengan tersangka K di daerah Kota Tangerang," beber dia.
"Selain di Tangerang, seberat 10 kg jenis sabu dari total 26,4 Kg ditangkap di daerah Bekasi Timur, Jawa Barat dengan tersangka SP, AS dan MJ," sambung Mukti.
Dia mengatakan, dari penangkapan ini, ada sebanyak 145.465 jiwa anak bangsa yang terselamatkan dari ancaman bahaya narkotika.
"Dengan penangkapan ini, kita menyelamatkan 145.465 jiwa dari bahaya narkotika," papar dia.
Atas penangkapan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, Tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati," tutup Mukti. (adam)