ADVERTISEMENT

Polisi Ciduk Pengedar Narkoba Senilai Ratusan Juta Rupiah

Selasa, 26 April 2022 17:40 WIB

Share
Jajaran Polres Metro Bekasi saat ringkus belasan tersangka pengedar narkoba. Selasa (26/04/2022) siang. (Ihsan Fahmi)
Jajaran Polres Metro Bekasi saat ringkus belasan tersangka pengedar narkoba. Selasa (26/04/2022) siang. (Ihsan Fahmi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 11 orang tersangka pengedar Narkoba senilai ratusan juta rupiah diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Metro Bekasi.

Para tersangka tersebut diantaranya berinisial, RA (43) JA (35), MTK (26), AS (28), DA (48), SA (44), RAS (34) DM (34), DI (38) SY (44) dan YN (34). 

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan kasus tersebut dilakukan penyelidikan sejak 05 Maret hingga 21 April 2022.

"Kemudian kenapa baru melakukan ekspos setelah bulan maret dan april, karena memang kita melakukan upaya pengembangan utk memaksimalkan penyidikan sehingga mendapatkan jaringan lebih besar lagi atau setidak tidaknya 2 layer keatas," ujar Kombes Gidion, Selasa (26/04/2022).

Peristiwa tersebut bermula, ketika pihaknya mengendus adanya peredaran narkoba di wilayah Tambun Selatan, namun saat dilakukan penyelidikan transaksi bergeser ke Jakarta Barat.

Anggota Satresnarkoba melakukan undercover buy dan mengamankan tersangka R (43) di halaman Parkir Pasar Grogol dan mendapatkan 1 paket ganja seberat 1 kg.

Sementara itu tersangka JA diamankan di wilayah Kampung Segara Makmur, Tarumajaya Bekasi, penangkapan berawal tersangka lainnya mendapatkan barang haram sebesar 0,20 gram dari JA, dan dilakukan penyelidikan terhadap JA, didapati  barang bukti berupa 9 (Sembilan) bungkus Sabu Seberat 96,16 Gram.

Tersangka lainnya berinisil MT dengan barang bukti 13,6 gram sabu dilakukan pengecekan alat komunikasi dari MT, lalu didapati komunikasi tentang transaksi jual beli Ganja, penangkapan terhadap tersangka AS di jalan Sultan Agung, Medan Satria dengan barang bukti 1,247,34 gram.

Sementara itu diamankan tersangka SY, ketika berawal dari informasi masyarakat di daerah Tarumajaya dengan transaksi Narkotika.

Kemudian dilakukan penyelidikan secara Observasi dan under cover buy ternyata transaksi tersebut berpindah ke daerah Depok, saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap SY dengan barang bukti 88,67 gram , yang berlokasi di Bojongsari Depok Jawa Barat.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT