DEPOK, POSKOTA.CO.ID – Polsek Bojonggede menciduk seorang pengedar narkoba jenis sabu yang disembunyikan dalam bohlam lampu dari tangan seorang pemuda di kos-kosan Gudang Alfa RT 01/06, Desa Waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Selasa (29/3/2022).
Tersangka S alias Kera, 36, meringkuk di tahanan Polsek Bojonggede setelah perbuatannya mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 11,15 gram.
Kapolsek Bojonggede AKP Dwi Susanto mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat ada kos-kosan yang dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.
"Anggota mencoba mendalami informasi warga tersebut setelah dilakukan pendalaman anggota lakukan penggrebekan dan ditangkap S alias Kera,36, dalam kamar kostan," ujar AKP Dwi kepada Poskota.co.id usai dikonfirmasi.
Mantan Kapolsek Muara Baru ini mengaku hasil penggrebekan juga didapatkan barang bukti timbangan digital, tas pinggang hitam berisi narkotika sabu dan bohlam lampu juga diisi sabu.
"Total barang bukti sabu yang disita mencapai 11,15 gram yang dikemas dalam tiga bungkus plastik bening yang disembunyikan para pelaku di tas pinggang sama bohlam lampu dalam kamar kostan pelaku," katanya.
Tersangka dijerat Pasal 114 dan atau 112 UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana diatas 10 tahun. (Angga)