JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Musisi Jazz Muhammad Fauzan Lubis tersandung kasus narkoba. Usai ditangkap karena kasus narkoba, musisi Jazz Muhammad Fauzan Lubis mengajukan rehabilitasi, Selasa (22/3/2022). Proses rehabilitasi itu diajukan oleh pihak keluarga Fauzan.
"Iya benar, sekira pukul 14.00 WIB pihak keluarga mendatangi Polres Metro Jakarta Barat untuk mengajukan proses rehabilitasi," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Danang Setyo saat dikonfirmasi.
Danang menjelaskan, musisi yang akrab disapa Ojan itu rencananya akan menjalani assesment oleh tim assesment terpadu di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).
"Besok akan menjalani asesment oleh tim assesment terpadu di BNNP sekitar pukul 10.00 WIB," ucapnya.
Diketahui, musisi Jazz Indonesia, Muhammad Fauzan Lubis, ditangkap polisi karena kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis ganja. Selain ganja, Fauzan juga mengkonsumsi obat-obatan dengan resep dokter.
Pria yang merupakan vokalis band Sisitipsi itu ditangkap di parkiran yang berlokasi di kawasan Blok M Jakarta Selatan pada Kamis (17/3/2022) dini hari.
Kasar Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Danang Setyo mengatakan pihaknya meringkus Fauzan setelah mendapat informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba.
Saat itu, Fauzan yang selesai manggung dan hendak menuju mobil di parkiran, langsung ditangkap polisi.
"Saat kita amankan kita cek mobilnya itu ada biji-biji ganja di dalam mobilnya," ujarnya kepada Poskota saat ditemui, Jumat (18/3/2022).
Setelah di cek, lanjut Danang, pihaknya melakukan pemeriksaan pada dompet tersangka. Di dalam dompet, polisi menemukan obat-obatan berbagai jenis yang dikonsumsi Fauzan.
"Psikotropika memang ada resep dokternya. Cuma kita cek lagi apakah yang diresepkan itu memamg semua jenis obat-obatan yang disebutkan tadi," jelasnya.