Miris! Terlibat Peredaran Narkoba, Oknum Pegawai Rutan Kelas 1 Tangerang Terancam Dipecat

Jumat 02 Sep 2022, 15:37 WIB
Kasi Intelegen Kejari Kabupaten Tangerang, Ate Quesyini. (foto: ist)

Kasi Intelegen Kejari Kabupaten Tangerang, Ate Quesyini. (foto: ist)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Satu oknum pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Tangerang berinisial AS terancam dipecat. Hal tersebut setelah AS terbukti terlibat peredaran narkoba di dalam rutan.

Diketahui, oknum pegawai Rutan Kelas 1 Tangerang tersebut tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

"Peristiwa tersebut terjadi pada 12 April 2022 lalu, pelaku dibekuk oleh unit Saterenarkoba Polresta Tangerang, dan berkasnya telah lengkap P21," kata Kasi Intelegen Kejari Kabupaten Tangerang Ate Quesyini Jumat 2 September 2022.

Ate mengatakan, oknum pegawai Rutan Kelas 1 Tangerang tersebut dijerat Pasal 112 Ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, Tentang Narkotika.

"Tersangka sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang," ungkapnya.

Sementara Kepala Rutan Jambe Muhamad Fikri mengatakan, saat ini pelaku diberhentikan sementara, dan menunggu proses hukum selanjutnya, pihak rutan memiliki komitmen untuk tetap perang terhadap narkoba

"Kami terus berupaya untuk selalu mengingatkan jajaran untuk tidak terlibat dalam bentuk apapun dalam peredaran narkoba," pungkasnya. (veronica) 

Berita Terkait
News Update