Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan. (Foto: Poskota/Adam)

Kriminal

Hakim Bebaskan 2 Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI, Polisi Berikan 2 Pesan Ini

Jumat 18 Mar 2022, 16:51 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dalam putusannya membebaskan dakwaan terhadap dua terdakwa kasus Unlawful Killing laskar FPI, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella pada Jumat (18/3/2022).

Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan mengatakan, Polda Metro memiliki dua sikap yang ingin disampaikan dari apa yang telah menjadi hasil putusan Majelis Hakim.

"Pertama, Polda Metro Jaya menghormati putusan pengadilan yang sudah dilaksanakan dengan transparan dan terbuka. Dan kedua, dengan putusan PN Jaksel hari ini, peristiwa KM 50 ini artinya dilakukan Kepolisian sesuai SOP yang telah dilakukan anggota di lapangan," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jum'at (18/3/2022).

Dia menjelaskan, terkait putusan sidang yang digelar tadi hari itu, Majelis Hakim telah memutuskan, bahwa kedua terdakwa yang merupakan anggota Polda Metro itu tidak dijatuhi hukuman karena Majelis Hakim menilai tindakan ini diambil sebagai bentuk pembelaan diri dan terpaksa diambil.

"Terkait putusan sidang saya sampaikan poin penting putusan sidang yang telah diputuskan Majelis, di mana antaranya terhadap kedua terdakwa tersebut yang anggota Polda Metro tidak jatuhkan hukuman terhadap terdakwa karena perbuatan terdakwa berdasarkan pembelaan diri karena terpaksa dan terpaksa melampaui batas," jelasnya.

"Terdakwa tidak dijatuhj hukuman karena alasan pembenar dan pemaaf. Memulihkan semua hak dan hakikat terdakwa, dan membebanlan semua biaya perkara ke Negara," sambung Zulpan.

Terakhir, dari kasus ini, ia berharap ke depannya Polda Metro dapat semakin profesional dalam menjalanlan tugas di lapangan.

"Semoga ke depan Polda Metro semakin profesional lagi dalam menjalankan tugas di lapangan dalam beri rasa aman di masyarakat," pungkasnya.

Sebelumnya, untuk diketahui, PN Jakarta Selatan menggelar sidang kasus Unlawful Killing Laskar FPI dengan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, Jumat (18/3/2022). Dalam sidang, majelis hakim pun memutus dua terdakwa divonis bebas.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana. Karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata Ketua Majelis Hakim, M. Arif Nuryanta dalam persidangan.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer. Namun, keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman dengan alasan pembenaran dan pemaaf merujuk pledoi kuasa hukum. (Adam)

Tags:
majelis hakimVonis BebasBlogrollPolda Metro JayaKombes E. Zulpan

Administrator

Reporter

Administrator

Editor