JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dua polisi terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar FPI divonis bebas, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kejaksaan Agung selaku pihat terkait penuntut, mengeluarkan sikapnya.
Dua terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar FPI yang divonis bebas itu adalah Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumadena, menuturkan pihaknya menghormati putusan hakim tersebut. Apalagi, sikap yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah mendengar putusan tersebut dinilai sudah tepat, yakni pikir-pikir.
"Kita hormati putusan Pengadilan, sementara sikap jaksa sudah tepat pikir-pikir," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya Jumat (18/3).
Selain itu, dirinya menyebut, jika pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu terkait putusan kasus itu secara lengkap. "Kita pelajari dulu putusan lengkapnya, nanti baru penuntut umum mengambil sikap," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Dua terdakwa Kasus unlawful Killing KM50 Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, dua terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar FPI divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jumat (18/3/2022).
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu ketika ditanya tanggapan atas vonis tersebut oleh ketua majelis hakim, M. Arif Nuryanta."Kami menyatakan pikir-pikir," singkat JPU.
Mendengar putusan itu, Kuasa Hukum Terdakwa Henry Yosodiningrat menyatakan kepuasannya. Kepada majelis hakim, dia menerima putusan tersebut. "Alhamdulilah kami menerima putusan itu," kata Henry.
Pantauan di lokasi, majelis hakim membuka jalannya persidangan pada pukul 09.30 WIB. Hanya saja, Fikri dan Yusmin hadir secara virtual dari kediaman kuasa hukum Henry Yosodiningrat.
Majelis hakim, dalam putusannya menyatakan, Briptu Fikri terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer.
Meski demikian, keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman karena alasan dan pemaaf merujuk pledoi kuasa hukum.