ADVERTISEMENT

Soal Sisi Humanis dan SOP Terkait Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Polda Metro Memberi Jawaban Tak Terduga

Sabtu, 19 Maret 2022 08:22 WIB

Share
Suasana sidang Unlawful Killing KM 50 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda tuntutan. (Foto: Poskota/Novriadji Wibowo)
Suasana sidang Unlawful Killing KM 50 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda tuntutan. (Foto: Poskota/Novriadji Wibowo)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dua terdakwa kasus Unlawful Killing anggota Laskar FPI, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella Ohorel divonis bebas oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jum'at (18/3/2022) pagi tadi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan mengatakan, bahwa apa yang telah dilakukan oleh dua orang terdakwa itu, dari hasil putusan menunjukkan telah dilakukan sesuai Standard Oeprating Procedure (SOP) dari Kepolisian.

"Ini berarti apa yang dilakukan kepolisian di dalam peristiwa KM 50 itu adalah sesuai dengan SOP yang telah dilakukan anggota di lapangan," kata Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (18/3/2022).

 

Namun, ketika disinggung soal SOP Kepolisian dan soal sisi humanis, Kabid Humas Polda Metro Jaya itu memberi jawaban tak terduga, katanya, jangan lagi diperdebatkan.

Perwira menengah Polri itu enggan memberikan komentar terkait pertanyaan wartawan serta berharap hal yang sudah usang tak lagi perlu dibahas.

"Saya gak mau menanggapi itu, sudah jangan mundur ke belakang hal inikan sudah diputuskan oleh pengadilan," jelas dia.

Mantan juru bicara Polda Sulawesi Selatan itu menegaskan, Polda Metro Jaya, dalam hal ini hanya memberikan respon terkait keputusan yang telah ditetapkan oleh pihak pengadilan, tak lebih dari itu.

 

"Keputusan pengadilan sudah bebas ya, makanya saya hanya memberikan respon saja terkait Polda Metro terhadap hal ini," tegas dia.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT