JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dua terdakwa kasus Unlawful Killing anggota Laskar FPI, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella Ohorel divonis bebas oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jum'at (18/3/2022) pagi tadi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan mengatakan, bahwa apa yang telah dilakukan oleh dua orang terdakwa itu, dari hasil putusan menunjukkan telah dilakukan sesuai Standard Oeprating Procedure (SOP) dari Kepolisian.
"Ini berarti apa yang dilakukan kepolisian di dalam peristiwa KM 50 itu adalah sesuai dengan SOP yang telah dilakukan anggota di lapangan," kata Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (18/3/2022).
Namun, ketika disinggung soal SOP Kepolisian dan soal sisi humanis, Kabid Humas Polda Metro Jaya itu memberi jawaban tak terduga, katanya, jangan lagi diperdebatkan.
Perwira menengah Polri itu enggan memberikan komentar terkait pertanyaan wartawan serta berharap hal yang sudah usang tak lagi perlu dibahas.
"Saya gak mau menanggapi itu, sudah jangan mundur ke belakang hal inikan sudah diputuskan oleh pengadilan," jelas dia.
Mantan juru bicara Polda Sulawesi Selatan itu menegaskan, Polda Metro Jaya, dalam hal ini hanya memberikan respon terkait keputusan yang telah ditetapkan oleh pihak pengadilan, tak lebih dari itu.
"Keputusan pengadilan sudah bebas ya, makanya saya hanya memberikan respon saja terkait Polda Metro terhadap hal ini," tegas dia.
Sebelumnya, untuk diketahui, Zulpan mengatakan, Polda Metro memiliki dua sikap yang ingin disampaikan dari apa yang telah menjadi hasil putusan Majelis hakim hari ini.
"Pertama, Polda Metro Jaya menghormati putusan pengadilan yang sudah dilaksanakan dengan transparan dan terbuka. Dan kedua, dengan putusan PN Jaksel hari ini, peristiwa KM 50 ini artinya dilakukan Kepolisian sesuai SOP yang telah dilakukan anggota di lapangan," kata Zulpan, Jum'at.
Dia menjelaskan, terkait putusan sidang yang digelar tadi hari itu, Majelis Hakim telah memutuskan, bahwa kedua terdakwa yang merupakan anggota Polda Metro itu tidak dijatuhi hukuman karena Majelis hakim menilai tindakan ini diambil sebagai bentuk pembelaan diri dan terpaksa diambil.