ADVERTISEMENT

Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Divonis Bebas, Politikus PDIP: Itulah Keadilan!

Minggu, 20 Maret 2022 10:43 WIB

Share
Politikus PDIP, Kapitra Ampera. (foto: ist)
Politikus PDIP, Kapitra Ampera. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Politikus PDIP Kapitra Ampera ikut mengomentari vonis bebas dua terdakwa Unlawful Killing terhadap enam laskar FPI. 

Diketahui, dua terdakwa bernama Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin divonis bebas oleh pengadilan Jakarta Selatan karena alasan dan pemaaf merujuk pledoi kuasa hukum.

Kapitra Ampera menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk kedua terdakwa itu merupakan sebuah keadilan.

“Hakim sudah sampai pada kesimpulan bahwa para terdakwa tidak bersalah dan majelis hakim berwenang untuk memutuskan itu. Itulah keadilan,” kata Kapitra, Sabtu (19/3/2022).

Mantan pengacara pendakwah Ustaz Abdul Somad itu menegaskan jika jaksa penuntut umum tak mau menerima vonis tersebut, masih ada upaya hukum lain.

Menurut Kapitra, kejaksaan sebagai pihak yang mendakwa dan menuntut kedua terdakwa bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI.

“Bisa (banding, red) ke pengadilan yang lebih tinggi atau belum puas lagi ada Mahkamah Agung. Itu proses kebenaran yang dilindungi undang-undang,” tuturnya.

PN Jaksel pada persidangan Jumat (18/3) menyatakan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan enam laskar FPI meninggal dunia.

Namun, majelis hakim menganggap kedua terdakwa itu tidak dapat dijatuhi hukuman. Sebab, ada pembenaran dan alasan untuk memaafkan tindakan dua anggota Polda Metro Jaya itu.(*)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT