ADVERTISEMENT

2 Polisi Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Divonis Bebas, PA 212: Aneh! Dia yang Bunuh, Dia yang Saksi, Dia yang Bebas

Sabtu, 19 Maret 2022 06:09 WIB

Share
Ketum PA 212 Slamet Maarif (Foto: Tangkap Layar/YouTube.com/Refly Harun)
Ketum PA 212 Slamet Maarif (Foto: Tangkap Layar/YouTube.com/Refly Harun)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dua terdakwa tindak pidana pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) dalam kasus penembakan laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selasa dalam persidangan Jumat (18/3/2022).

Menanggapi vonis bebas tersebut, Ketua Persaudaraan Alumni atau PA 212 Slamet Maarif tampak kecewa dengan hasil putusan hakim. Dia menyebut hasil persidangan yang dipimpin oleh hakim Muhammad Arif Nuryanta itu sebagai sidang yang aneh.

"Dari awal memang aneh dan terkesan sidang dagelan. Dia yang bunuh, dia yang bersaksi, dia yang bebas," ujar Slamet kepada wartawan, Jumat (18/3/2022).

Mantan Juru Bicara FPI ini mengingatkan bakal ada peradilan akhirat kepada para terdakwa, jika putusan hakim di pengadilan dunia dirasa jauh dari rasa keadilan.

"Silakan mereka gembira dan pesta di dunia, tetapi tunggu saja di pengadilan akhirat," tegas Slamet.

Sebelumnya, Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Briptu Fikri terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer.

Meski demikian, keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman karena alasan dan pemaaf merujuk pledoi kuasa hukum.

"Mengadili,menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin sebagai dakawan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta.(*)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT