IPW dan Kompolnas Berharap Publik Hormati Hasil Putusan Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI

Jumat 18 Mar 2022, 17:08 WIB
Suasana Sidang Pembunuhan Diluar Hukum Alias Unlawful Killing KM 50 Laskar FPI di PN Jaksel. (Foto/PKL-01/Poskota.co.id)

Suasana Sidang Pembunuhan Diluar Hukum Alias Unlawful Killing KM 50 Laskar FPI di PN Jaksel. (Foto/PKL-01/Poskota.co.id)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Indonesia Police Watch (IPW), berharap publik dapat menghormati hasil putusan Majelis Hakim PN Jaksel yang melepaskan segala dakwan terhadap dua terdakwa kasus Unlawful Killing terhadap Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Ketua Presidium IPW, Teguh Sugeng Sentosa mengatakan, kendati hasil putusan Majelis Hakim tersebut dinilai pro kontra, tetapi pada dasarnya proses hukum harus tetap dihormati.

"Walaupun putusan hakim ada pro kontra, maka proses hukum harus dihormati. Kemudian yang harus ditempuh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mewakili kepentingan korban, dapat mengajukan Kasasi atas putusan bebas tersebut," kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (18/3/2022).

Sugeng melanjutkan, dalam hal ini IPW tidak dapat lagi memberi komentar meski dalam kasus ini terdakwa telah mengambil tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban.

"Karena proses tersebut telah menjadi wewenang majelis hakim memutus perkara," ucapnya.

"Terkait tindakan anggota polisi tersebut terbukti telah menembak hingga tewas korban, akan tetapi dibenarkan oleh hukum karena adanya alasan pembenar, yaitu bela diri," ujar Sugeng.

"Nah, ini harus menjadi catatan Polri/pimpinan Polri terkait perlu meningkatkan profesionalisme anggotanya dalam proses penangkapan tersangka tindak pidana menggunakan protap pengamanan dengan memborgol tersangka, agar tidak timbul insiden melawan, termasuk protap penggunaan kekuatan senjata dalam tugas kepolisian," ucap dia.

Sementara itu, selaras dengan IPW, Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti juga mengatakan, dalam hal ini Kompolnas menghormati proses hukum yang berjalan di Pengadilan secara terbuka.

"Kompolnas menghormati proses hukum yang berjalan di Pengadilan secara terbuka. Apabila keluarga korban atau pengacaranya tidak puas dengan putusan majelis hakim, maka dapat meminta Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi. Dengan demikian semua proses dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," kata Poengky saat dihubungi, Jum'at (18/3/2022).

Papar dia, terkait pembebasan dakwaan itu, Majelis Hakim mengambil putusan dengan berdasarkan Pasal 49 KUHAP yang didukung oleh tindakan diskresi Kepolisian sesuai Undang-Undang.

"Kami melihat penerapan Pasal 49 KUHAP oleh Majelis Hakim karena didukung dengan tindakan diskresi Kepolisian sesuai Undang-undang yang mengacu pada Prinsip-prinsip Dasar Hak Asasi Manusia bagi Aparat Penegak Hukum," imbuhnya.

Sebelumnya, untuk diketahui, PN Jakarta Selatan menggelar sidang kasus Unlawful Killing Laskar FPI dengan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, Jumat (18/3/2022).

Dalam sidang, majelis hakim pun memutus dua terdakwa divonis bebas.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana. Karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata Ketua Majelis Hakim, M. Arif Nuryanta dalam persidangan.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer.

Namun, keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman dengan alasan pembenaran dan pemaaf merujuk pledoi kuasa hukum. (adam)

Berita Terkait

News Update