Ipda Yusmin Dituntut Sama dengan Briptu Fikri Ramadhan dalam Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Ini Hal yang Memberatkan

Selasa 22 Feb 2022, 15:15 WIB
Suasana sidang kasus Unlawful Killing KM 50 Laskar FPI, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Poskota/Novriadji Wibowo)

Suasana sidang kasus Unlawful Killing KM 50 Laskar FPI, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Poskota/Novriadji Wibowo)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terdakwa perkara Unlawful Killing Laskar FPI KM 50 Jakarta-Cikampek, perwira polisi Ipda M. Yusmin Ohorella bernasib sama dengan Briptu Fikri Ramadhan dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022).

Tuntutan itu dibacakan setelah JPU selesai membacakan tuntutan terhadap Fikri Ramadhan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/2/2022).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Ipda Yusmin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang ada. Atas hal itu, JPU meminta agar majelis hakim menghukum Fikri dengan hukuman 6 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," ucap JPU.

JPU turut mengurai hal-hal yang memberatkan dalam tuntutan terhadap Yusmin.

Selaku terdakwa, Yusmin melakukan surveilans atau pengintilan. Kemudian, hal yang meringankan adalah Yusmin telah menjadi polisi selama 20 tahun. Kemudian, selama bertugas, Yusmin tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Pantauan di lokasi, majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Arif Nuryanta membuka jalannya sidang sekitar pukul 10.30 WIB. Di ruang sidang utama, hanya terlihat majelis hakim yang berjumlah tiga orang dan beberapa perwakilan kuasa hukum terdakwa.

Fikri dan satu terdakwa lain, Ipda M. Yusmin Ohorella mengikuti jalannya persidangan secara virtual bersama tim kuasa hukumnya. Sementara itu, JPU juga mengikuti sidang secara daring dari kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama.

Dalam kasus ini, total enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas.

Lihat juga video “Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Tewaskan Koki Di Pemakaman Chober Ulujami”. (youtube/poskota tv)

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (adji)

Berita Terkait

News Update